BORNEONEWS, Kasongan - Tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada khususnya di Kabupaten Katingan sudah mendekati masa penetapan calon dari bakal calon bupati dan wakil bupati.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan sebelumnya telah menerima berkas pendaftaran dari tiga pasangan bakal calon.
Ketiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati itu, yakni Saiful - Firdaus yang diusung Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP dan PAN.
Kemudian pasangan Sakariyas - Endang Susilawatie yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra dan Perindo.
Lainnya pasangan Suhaemi - Nikodemus yang diusung PKB dan PKS. Akan tetapi pihak KPU baru akan menetapkan pasangam calon itu akhir bulan September 2024 ini, tepatnya 22 September 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung, Kamis, 12 September 2024 mengimbau kepada seluruh pihak khisusnya pasangan calon dan timnya ketika nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon definitif oleh KPU.
"Berkaitan dengan alat peraga yang ada apabila itu nanti tidak sesuai dengan ketentuan, maka kami harapkan agar bisa ditertibkan secara mandiri," ujarnya.
Yosafat mengatakan, berkaitan dengan alat sosialisasi yang ada, apakah itu alat sosilaisai atau alat kampanye, sampai dengan saat ini memang belum ada calon yang defitnitif yang ditetapkan oleh KPU.
"Jadi terhadap alat sosialisasi yang ada yaitu yang memuat gambar bakal pasangan calon dan partai politik pengusung dan lain-lain itu sebetulnya belum bisa masuk ke dalam ranah penyelenggara pemilu, karena memang status mereka bukan sebagai calon definitif, hanya saja ketika pemasangan alat sosialisasi tersebut kemudian bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah yang mengatur mengenai zonasi, retribusi dan lain-lain, itu bisa berkoordinasi dengan Satpol PP karena mereka saat ini memiliki kewenangan terkait itu," katanya.
--page
Namun demikian, katanya ketika nanti setelah bakal calon ditetapkan menjadi pasangan calon, maka kemudian mereka harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang mengatur mengenai alat peraga dan lain-lain termasuk terkait dengan kampanye dan alat peraga sosialisasi. (ABDUL GOFUR/j)









