BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan pentingnya bagi setiap pengelola pesantren untuk menjaga reputasi dan integritas lembaga pendidikan mereka. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan seorang pimpinan pesantren setempat sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Kepala Kemenag Karawang, Sopian, mengungkapkan bahwa meskipun kasus tersebut diserahkan kepada penegak hukum untuk ditangani, ia berharap para pengelola pesantren di wilayahnya tetap mengedepankan marwah lembaga yang mereka pimpin. Ia menekankan perlunya laporan yang sistematis dalam pengelolaan pesantren, di mana setiap pesantren diwajibkan untuk memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perkembangannya. Sopian menjelaskan, meskipun pondok pesantren yang dikelola oleh individu berinisial KA sudah terdaftar di Kemenag, lembaga tersebut tidak pernah memberikan informasi terbaru mengenai kegiatannya. Ia menegaskan pentingnya pelaporan, baik secara triwulanan maupun semesteran, sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan pesantren. Lebih lanjut, Sopian menginformasikan bahwa saat proses pendaftaran, tim verifikator Kemenag Karawang telah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa pesantren tersebut memenuhi syarat sebagai lembaga pendidikan, dengan adanya program pengajaran, santri, serta fasilitas yang memadai. Namun, terkait dengan kurangnya laporan dari pesantren tersebut, tim verifikator kini sedang melakukan penanganan lanjutan. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sedangkan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, seperti pencabutan izin operasional, berada di tangan pusat. Di sisi lain, pada hari Senin, 9 September, Polres Kabupaten Karawang mengumumkan bahwa pimpinan pesantren berinisial KA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap enam santriwati yang masih di bawah umur. Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Diketahui, enam orang santri perempuan menjadi korban dari tindakan pelaku, yang juga merupakan pengajar dan pemilik pesantren tersebut. Berdasarkan informasi, KA diduga melakukan aksinya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024 dengan menggunakan modus memberikan hukuman kepada korban yang melanggar aturan yang berlaku di pesantren. Hukuman yang diterapkan oleh tersangka termasuk memaksa para santri untuk tidur selama tujuh hari di dalam kelas dengan hanya mengenakan pakaian minim, seperti *tank top* dan celana pendek. Di hari ketiga, tersangka bahkan meminta para santri untuk melepas semua pakaiannya di dalam kelas. Dalam upaya penyelidikan kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait, termasuk pakaian dalam dan celana yang digunakan oleh korban. Berdasarkan tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara selama maksimum 15 tahun. ANTARA