BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 73 kasus tindak pidana umum, termasuk di dalamnya barang bukti terkait narkotika, pada hari Kamis. Proses pemusnahan ini berkaitan dengan barang bukti yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap atau *inkrah* pada bulan September 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Dewi Apsari, mengungkapkan bahwa berbagai barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kategori kasus, seperti narkotika, penganiayaan, pencurian, pemerasan, penadahan, dan penipuan. Dalam kegiatan ini, sejumlah items yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan terlarang. Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,61 gram, ganja seberat 9.808,29 gram, serta narkotika jenis sinte seberat 1.152,58 gram. Selain itu, terdapat juga 3.314 butir obat-obatan terlarang dan 35 unit *handphone*. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kategori perkara: 15 perkara narkotika, tiga perkara penganiayaan, tiga perkara pelanggaran undang-undang kesehatan, 33 perkara pencurian, satu perkara cabul, dua perkara penggelapan, dua perkara peredaran uang palsu, tiga perkara senjata tajam, tiga perkara terkait migas, dua perkara penadahan, satu perkara pemerasan, dua perkara penipuan, dan satu perkara lainnya. Dewi menjelaskan bahwa metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Narkotika jenis ganja dan sinte dibakar, sementara sabu-sabu dilarutkan dalam air dan diblender. Obat-obatan terlarang juga dilarutkan dalam air, *handphone* dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar untuk memastikan bahwa tidak ada barang yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang rampasan negara ini dilakukan secara rutin, tergantung pada banyaknya jenis perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap, biasanya dilakukan setiap satu hingga dua minggu atau setiap bulan sekali. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghindari kehilangan barang bukti dari tempat penyimpanan dan mencegah pemanfaatannya oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. ANTARA