JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda yang dikenal sebagai *dissenting opinion* terhadap putusan uji materi Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendapat ini berkaitan dengan syarat usia bagi calon pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa terdapat satu hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda, yaitu Arsul Sani. Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK. Kasus ini diajukan oleh Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, bersama dengan sebelas mantan pegawai KPK lainnya. Mereka mengajukan permohonan agar pegawai KPK yang memiliki pengalaman dalam menjalankan fungsi utama lembaga ini juga diizinkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta pasal yang dimaksud untuk diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga menjadi: *"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun."* Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini karena alasan yang diajukan oleh para pemohon dinilai tidak berlandaskan hukum dengan kuat. Akibatnya, norma dalam Pasal 29 huruf e UU KPK tetap tidak mengalami perubahan. Meskipun demikian, Arsul Sani berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Dalam dokumen salinan putusan yang diakses dari website resmi MK, Arsul menyoroti pertimbangan yang dilakukan oleh MK pada uji materi sebelumnya, yang pernah diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di mana ruang bagi pimpinan KPK yang menjabat dapat mengikuti seleksi calon pimpinan. Melalui keputusan tersebut, MK telah mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi: *"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."* Menurut Arsul, jika dilihat dari perspektif rasionalitas, seharusnya ada ruang pengecualian untuk pegawai KPK agar dapat menjadi calon pimpinan, meskipun dengan penerapan syarat tertentu. Syarat yang dia maksud mencakup dua hal, yaitu pegawai KPK harus telah bekerja selama minimal 10 tahun secara terus-menerus, serta memiliki pengalaman di bidang pencegahan korupsi dan/atau penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Arsul Sani menyatakan, "Saya berpendapat bahwa argumen yang diajukan oleh para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, sehingga permohonan mereka seharusnya dapat dikabulkan sebagian, meskipun tidak sepenuhnya sesuai permintaan yang diajukan." ANTARA