JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pencurian data yang terjadi terhadap warga di Bogor, yang digunakan untuk keperluan penjualan *SIM card*, merupakan akibat dari tindakan oknum mitra Indosat, bukan semata-mata kesalahan pihak Indosat itu sendiri. "Diskusi kami dengan Indosat minggu lalu menunjukkan bahwa kesalahan berasal dari mitra mereka. Indosat mempunyai klasifikasi bisnis untuk mitra-nya, dan jelas tindakan ini dilakukan oleh mitra yang tidak bertanggung jawab," jelasnya saat konferensi pers di Media Center Kemenkominfo, Jakarta. Sebagai tindak lanjut dari isu ini, Komisi I DPR RI memutuskan untuk memanggil Indosat sebagai operator telekomunikasi yang dituduh melakukan registrasi kartu prabayar secara ilegal, dan juga mengundang pihak Kemenkominfo untuk memberikan klarifikasi. Menanggapi kemungkinan pemanggilan tersebut, Budi Arie menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pemanggilan yang mungkin dilakukan oleh DPR. "Kami akan siap menghadapi pemanggilan ini. Yang jelas, tindakan murni ini adalah ulah oknum dari *dealership* Indosat," tambahnya. Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran terkait kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi untuk melindungi data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024. “Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan diimplementasikan pada bulan Oktober 2024. Pemerintah sangat serius dalam melindungi data pribadi masyarakat. Namun, saya juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga dan melindungi data pribadi mereka," ujarnya. Di kesempatan yang sama, Vikram Sinha, President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk tindakan ilegal, termasuk pencurian data untuk tujuan penjualan kartu SIM. “Sekali lagi, Indosat mengecam tindakan ilegal ini,” tegasnya. Ia melanjutkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelanggan dan data mereka secara ketat. Vikram menekankan kolaborasinya dengan Menkominfo dalam program pelatihan keamanan siber yang dirancang untuk memberikan keterampilan kepada satu juta warga Indonesia dalam lima tahun ke depan. Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengumumkan hasil diskusi dengan para pemimpin IOH mengenai pencurian data yang terjadi di Bogor. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa semua nomor ponsel yang terdaftar menggunakan data curian dari operator Indosat akan dinonaktifkan. Kasus pencurian data ini mulai ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor sejak 28 Agustus 2024, di mana dua orang pelaku, MR (23) dan L (51), yang berprofesi sebagai pegawai mitra Indosat, terbukti telah mengumpulkan data pribadi warga demi memperoleh keuntungan dari proses registrasi nomor kartu prabayar. ANTARA