DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, telah mengabulkan permohonan untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, yang berusia 38 tahun. Sukena adalah seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang diketahui memelihara landak Jawa (*Hysterix Javanica*). Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan bahwa pengalihan penahanan Sukena mulai berlaku sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 21 September 2024. Ia akan menjalani tahanan di rumah alih-alih di lembaga pemasyarakatan. "Penahanan ini dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat terdakwa bersikap kooperatif. Selain itu, ia diwajibkan untuk melapor dua kali setiap minggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis," ungkap Bamadewa di hadapan publik yang menyaksikan persidangan. Salah satu alasan utama yang mendasari keputusan majelis hakim adalah karena Nyoman Sukena adalah kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Penetapan mengenai pengalihan penahanan ini disambut dengan suka cita oleh Sukena dan masyarakat setempat dari Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang hadir dalam sidang. Majelis hakim juga mencatat telah menerima beberapa surat yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Permohonan tersebut diajukan baik oleh tim penasihat hukum Sukena maupun dalam bentuk surat resmi dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, serta anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Meskipun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan selama proses peradilan berlangsung sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, tanpa intervensi dari instansi lain. Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat mutlak. Apabila terdakwa gagal memenuhi syarat yang ditetapkan untuk tahanan rumah, keputusan tersebut dapat dicabut oleh majelis hakim. Oleh karena itu, hakim mengingatkan agar terdakwa hadir tepat waktu dalam setiap proses persidangan dan berperilaku kooperatif. "Keputusan ini tidak bersifat final, karena suatu saat majelis hakim dapat mencabut status penangguhan penahanan ini jika syarat tidak dipenuhi. Saya berharap Anda bisa mematuhi ketentuan ini," tegasnya. ANTARA