**Borneonews - Denpasar**, Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada hari Kamis, I Nyoman Sukena, seorang pemelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berusia 38 tahun asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, diperiksa sebagai terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Sukena menyampaikan bahwa ia memperoleh Landak Jawa tersebut dari mertuanya yang menemukannya di kebun dalam keadaan masih bayi. Sukena menjelaskan bahwa menurut cerita yang ia dengar, induk landak tersebut kemungkinan telah meninggalkan anaknya di ladang.
Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis di tempat tinggalnya memang mendukung populasi Landak Jawa. Merasa iba terhadap dua ekor anak landak yang ditinggal, Sukena memutuskan untuk merawatnya. Dikatakan bahwa Sukena tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya termasuk dalam kategori dilindungi.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang izin pemeliharaan Landak, Sukena mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu. Sosialisasi mengenai hal ini juga belum ada," ujarnya.
Dalam proses persidangan, JPU menunjukkan gambar Landak yang dijadikan barang bukti. Sukena mengakui bahwa keempat Landak tersebut adalah hewan peliharaannya, tetapi ia menyatakan bahwa kandang yang ada dalam foto bukanlah miliknya.
Lebih lanjut, Sukena mengungkapkan bahwa Landak Jawa yang dipeliharanya sempat digunakan dalam upacara adat di daerahnya dan setelah perayaan tersebut, hewan-hewan tersebut kembali menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia tidak dapat mengingat kapan tepatnya ia mulai memelihara Landak tersebut.
Sukena juga mengaku tidak terlibat dalam komunitas pencinta satwa, sehingga tidak mengetahui adanya aturan yang melarang pemeliharaan Landak. Ia memandang pemeliharaan hewan tersebut sama seperti hewan peliharaan lainnya.
Pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, petugas dari Kepolisian Daerah Bali datang ke rumahnya. Mereka awalnya meminta klarifikasi mengenai izin pemeliharaan burung *Jalak Bali* dan *Jalak Putih*. Sukena menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan pemeriksaan tersebut dan setelah melihat burung-burung itu, petugas menemukan empat ekor Landak Jawa di dalam kandang.
Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas membawa keempat Landak tersebut dan Sukena diberi surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ditanya oleh penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika, Sukena menjelaskan bahwa ia bekerja sebagai peternak ayam dan babi, dan berharap bisa mendapatkan informasi mengenai pekerjaan tambahan.
Ia juga menambahkan bahwa di daerahnya, Landak sering dilihat sebagai hama karena merusak tanaman warga, sehingga masyarakat seringkali memburunya. Saat menjawab pertanyaan hakim, Sukena menyatakan tidak mengetahui orang lain yang memelihara Landak dan jika sebelumnya tahu adanya larangan tersebut, ia tidak akan berani melanjutkan pemeliharaan.
Sebagai penutup, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, 13 September, dengan agenda pembacaan tuntutan.
ANTARA
Pemelihara Landak Jawa Diperiksa di Pengadilan Denpasar
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







