MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Sebuah yayasan pendidikan yang berfokus pada ajaran agama Islam di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dengan tuduhan penerbitan ijazah *Paket C* yang diduga palsu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, mengkonfirmasi bahwa laporan ini sedang ditangani. "Laporan ini datang dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang merasa namanya telah disalahgunakan," ungkap Luk Luk. Dalam rincian yang ada, yayasan yang berbasis di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini dituduh memanfaatkan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah *Paket C*. "Jadi, dugaan sementara adalah yayasan tersebut mempergunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah, dan ini merujuk pada laporan yang diterima," jelasnya. Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa laporan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen. Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan fakta-fakta yang relevan. "Sejauh ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Di antara mereka adalah ketua yayasan dan perwakilan dari PKBM," tambahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan mengadakan gelar perkara guna menentukan potensi tindakan melawan hukum yang terjadi. "Yang perlu ditekankan, kasus ini berbeda dengan kasus ijazah palsu yang melibatkan calon legislatif, dan kami akan melakukan gelar perkara setelah semua bukti terkumpul," pungkas Luk Luk. ANTARA