JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melaksanakan penyelidikan terkait praktik *antidumping* terhadap impor kertas karton kemasan dupleks atau yang dikenal dengan istilah *duplex board*. Penyelidikan ini difokuskan pada produk yang berasal dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia, dimulai pada hari Selasa, 10 September. Ketua KADI, Danang Prasta Danial, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang bertindak sebagai perwakilan bagi industri dalam negeri. Permohonan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik *dumping* terhadap produk *duplex board* serta mengalami kerugian material. Berdasarkan bukti awal yang disampaikan oleh pemohon, terdapat petunjuk yang menunjukkan adanya kerugian yang signifikan yang dialami oleh pemohon. Danang juga menekankan bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kerugian yang dialami oleh pemohon dengan impor yang dikeluhkan, yang berasal dari negara yang dituduh melakukan praktik *dumping* tersebut. "Kerugian yang dialami dapat dianalisis melalui berbagai indikator kinerja industri dalam negeri yang menunjukkan penurunan selama periode 2021 hingga 2023," katanya dalam sebuah keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta. Dalam penjelasannya, Danang merinci bahwa beberapa kerugian tersebut mencakup penurunan pada aspek penjualan, laba, harga di pasar domestik, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja yang terlibat, tingkat pengembalian investasi (*Return on Investment*, RoI), serta kemampuan untuk meningkatkan modal. KADI juga telah memberikan informasi terkait dimulainya penyelidikan ini kepada semua pihak yang berkepentingan, yang mencakup industri dalam negeri, importir, dan eksportir atau produsen yang diketahui. Selain itu, instansi pemerintah yang ada di negara-negara pengirim juga telah diinformasikan. Danang menambahkan bahwa bagi pihak-pihak lain yang belum teridentifikasi dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelidikan tersebut. Ini diharapkan dapat menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap langkah yang diambil selama proses ini berlangsung. ANTARA