YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah mengumumkan bahwa mereka memerlukan total 4.557 petugas untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024. Keberadaan petugas KPPS sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di daerah tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin, menyampaikan informasi tersebut di Yogyakarta. Menurutnya, petugas yang direkrut akan bertugas di 649 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan serta di dua TPS khusus yang berada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Yasin juga mengajak masyarakat, terutama warga Kota Yogyakarta yang berusia antara 17 hingga 55 tahun, untuk berpartisipasi dalam pendaftaran sebagai calon petugas KPPS. Ditekankan bahwa para pendaftar diharapkan memiliki integritas yang tinggi dan tidak menjadi anggota dari partai politik manapun. Proses pendaftaran untuk menjadi calon anggota KPPS di Kota Yogyakarta direncanakan akan dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Para calon yang berhasil melalui semua tahapan seleksi akan dilantik pada 7 November 2024. Terkait dengan syarat pendaftaran, Yasin menjelaskan bahwa kriteria yang harus dipenuhi tidak berbeda dari syarat yang berlaku pada Pemilu 2024 sebelumnya. Calon petugas KPPS harus berusia minimal 17 tahun, bukan merupakan anggota partai politik, dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani, memiliki pendidikan setidaknya pada tingkat SMA atau sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. KPU Kota Yogyakarta juga telah mulai melakukan sosialisasi untuk menarik minat masyarakat agar lebih banyak yang mendaftar sebagai petugas KPPS, mengingat pentingnya peran mereka di dalam pelaksanaan pilkada mendatang. Berdasarkan data dari Pemilu 2024, partisipasi warga untuk mendaftar sebagai petugas KPPS menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan, dengan keterwakilan perempuan mencapai 56 persen. Yasin menegaskan bahwa petugas KPPS memiliki peranan kunci dalam seluruh proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta. Mereka memiliki keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara hingga proses penghitungan suara di masing-masing TPS, sehingga keberadaan mereka sangat vital. Honorarium untuk petugas KPPS tetap sama dengan yang berlaku pada Pemilu 2024 tanpa adanya perubahan. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor untuk Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp850 ribu. ANTARA