BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan anggaran sebesar Rp7 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Anggaran ini khusus diperuntukkan bagi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (*JKN*) bagi masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjelaskan pada kesempatan yang berlangsung di Natuna bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membiayai iuran *JKN* bagi 20.128 warga yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di wilayah Kepri. "Tahun ini kita anggarkan Rp7 miliar," ungkapnya. Pemprov Kepri menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat melalui berbagai inisiatif. Di antara proyek yang direncanakan adalah pembangunan rumah sakit jiwa, peningkatan sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP), serta penyediaan rumah singgah di Kota Batam dan Jakarta. Rumah singgah tersebut dirancang bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal ketika keluarganya dirujuk untuk pengobatan di Batam atau Jakarta. "Fasilitas ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan tempat untuk beristirahat," jelasnya. Gubernur menyatakan bahwa di dalam rumah singgah terdapat ratusan kamar yang dilengkapi dengan tempat tidur, kasur, dan fasilitas istirahat lainnya. Lebih dari itu, tiap kamar juga memiliki pendingin ruangan untuk kenyamanan penghuni. "Selain itu, kami juga menyediakan ambulans dan kendaraan yang dapat digunakan untuk membawa pasien atau keluarga yang perlu berbelanja kebutuhan sehari-hari," tambahnya. Lebih jauh, saat seorang pasien dinyatakan meninggal dunia di luar daerah, Pemprov Kepri juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah ke kampung halaman. "Tujuan kami adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit," ujarnya. Gubernur berharap agar semua fasilitas yang telah disediakan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dirawat dengan baik agar dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Ia pun ikut berbagi pengalamannya, bahwa ada kalanya masyarakat merasa begitu nyaman di rumah singgah hingga tidak mau kembali. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan rumah singgah hanya diperuntukkan untuk keperluan darurat dan bukan sebagai tempat tinggal permanen. "Hal ini tidak diperbolehkan," tegasnya. ANTARA