**Borneonews - Denpasar**, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan hukuman bagi empat warga negara asing asal Meksiko dengan total penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan. Keputusan ini terkait dengan kasus penembakan seorang warga negara Turki bernama Mehmet Turan di Badung, Bali.
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis, Hakim I Putu Suyoga menyebutkan bahwa keempat terdakwaJose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pengadilan menilai bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Suyoga menjelaskan, "Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara masing-masing kepada para terdakwa selama tiga tahun sepuluh bulan." Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan serta memutuskan agar mereka tetap dalam keadaan ditahan.
Keputusan yang diambil oleh pengadilan ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung, yang awalnya meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Terkait putusan ini, baik pihak JPU maupun pengacara para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa aksi percobaan pembunuhan terhadap Mehmet Turan telah direncanakan sejak bulan Desember 2023, ketika para terdakwa tiba di Bali. Pada bulan tersebut, mereka bahkan melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan 7,65 mm dari seorang individu yang tidak dikenal.
Setelah kembali ke Bali pada bulan Januari 2024, keempat terdakwa bertemu di sebuah restoran di Uluwatu untuk mendiskusikan rencana mereka. Dalam rangka mempermudah komunikasi, mereka pun membuat grup *WhatsApp* bernama "MARINA" untuk berbagi informasi mengenai keberadaan Mehmet Turan.
Mengetahui lokasi Turan, Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan memberikan salah satunya kepada Jose Alfonso. Untuk melakukan aksi mereka, keempat orang ini menggunakan tiga sepeda motor yang disediakan oleh Jose.
Pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, mereka melakukan survei di dekat Indomaret yang tidak jauh dari Villa Palm House, tempat Mehmet Turan berada. Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WITA, mereka mendekati villa sekaligus memarkir kendaraan mereka di tempat yang gelap.
Setelah memastikan bahwa Turan berada di villa tersebut, mereka mengancam petugas keamanan dan merebut ponsel miliknya. Para terdakwa kemudian masuk ke dalam villa dan memecahkan kaca. Saat menyadari adanya suara, teman korban, Muhammet Enes Turan, Eren Kaya, dan David Abgariyan, berusaha mengecek, tapi langsung melarikan diri ketika melihat senjata.
Ketika Mehmet Turan muncul, Victor langsung mengarahkan pistol ke arahnya dan meminta uang. Saat korban mencoba melawan, Turan ditembak pada bagian perut oleh Victor. Berdasarkan keterangan para saksi, saat Turan berusaha merebut pistol dari terdakwa kedua, pisau ditembakkan ke arah perutnya, sedangkan saat ia melarikan diri, pelaku menembakkan pistol yang mengenai lengan Turan.
Akibat dari dua luka tembak tersebut, Mehmet Turan mengalami pendarahan, terutama di bagian perut. Menurut visum yang diterima, ditemukan beberapa luka memar serta luka tembak baik masuk maupun keluar.
Dikarenakan adanya informasi mengenai kedatangan pihak keamanan, para terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp40 juta dan empat ribu dolar Amerika, serta jam tangan milik korban sebelum melarikan diri.
Dalam proses pembuktian, JPU menyatakan bahwa unsur perbuatan yang menyebabkan luka berat telah terbukti secara sah, mengacu pada prinsip minimum pembuktian sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, semua unsur perbuatan yang mengakibatkan luka berat telah terwakili dengan bukti yang memadai.
ANTARA
Empat WNA Meksiko Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Penembakan di Bali
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







