JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyatakan bahwa ia menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia bagi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun permohonan uji materi yang dia ajukan ditolak, Novel tetap menghargai putusan tersebut. Diungkapkan Novel, dirinya sejalan dengan rekan-rekannya yang lain, menghormati semua keputusan yang telah dipublikasikan oleh MK. Hal ini disampaikan setelah sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis. Walaupun permohonannya berujung pada penolakan, Novel menggarisbawahi beberapa pertimbangan yang disampaikan MK. Menurutnya, MK memiliki kepedulian yang mendalam dan kejelian dalam mengambil keputusan terkait perkara ini. Ia mencatat bahwa MK memberikan penegasan bahwa pembentuk undang-undang seharusnya tidak sering mengubah syarat usia untuk pejabat publik. Novel menambahkan, perubahan yang terlalu sering dapat menjadi indikasi adanya motif tertentu yang mungkin menghambat individu tertentu dalam mengikuti seleksi sebagai capim KPK. Hal ini mencerminkan perhatian MK terhadap masalah tersebut. Selain itu, ia juga mengungkapkan apresiasi terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani yang melahirkan pendapat berbeda atau *dissenting opinion* dalam putusan tersebut. Arsul Sani berpendapat bahwa permohonan Novel dan teman-temannya seharusnya mendapatkan persetujuan sebagian. Novel meyakini bahwa pemahaman Arsul Sani terhadap hal ini mungkin didasari oleh pengalamannya di bidang hukum dan pengalamannya berkaitan dengan KPK. Bersama 11 mantan pegawai KPK lainnya, Novel Baswedan sebelumnya mengajukan permohonan uji materi mengenai syarat usia capim KPK yang tertera dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam permohonan tersebut, mereka meminta MK untuk menambahkan frasa tertentu ke dalam pasal itu, mencakup hak bagi pegawai KPK yang berpengalaman dalam menjalankan fungsi utama KPK untuk juga dapat mencalonkan diri sebagai calon pimpinan. Namun, MK menolak permohonan ini dengan alasan bahwa semua argumen yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, norma yang tertuang dalam Pasal 29 huruf e UU KPK tetap tidak mengalami perubahan. ANTARA