JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penambahan jumlah menteri di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak menjadi masalah. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. Bahlil menjelaskan bahwa menentukan jumlah kementerian adalah hak prerogatif dari presiden. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto yang akan mulai menjabat pada tanggal 20 Oktober mendatang. Ia menyatakan, "Tidak ada masalah, tinggal tupoksinya saja. Saya rasa masing-masing pemimpin memiliki *style* yang berbeda." Lebih lanjut, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa Prabowo akan melakukan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu yang menyebutkan bahwa jumlah kementerian mungkin akan meningkat dari 34 menjadi 44. Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil menuturkan bahwa ia telah menjalin komunikasi terkait dengan distribusi jumlah menteri. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu keputusan resmi mengenai jumlah kementerian yang akan ditetapkan serta posisi yang akan didapatkan oleh Partai Golkar. "Ada, saya memang sudah berdiskusi dalam beberapa topik. Saya kira tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya. Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI telah memberikan persetujuan agar RUU Kementerian Negara dapat dibawa ke rapat paripurna, yang selanjutnya akan disahkan menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut, telah ditentukan perubahan-perubahan substansial pada beberapa pasal melalui rapat panitia kerja. Beberapa perubahan dalam RUU itu mencakup penambahan Pasal 6A yang mengatur pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah modifikasi Pasal 15. Perubahan ini memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa batasan jumlah kementerian yang sebelumnya ditetapkan hanya sebanyak 34, seperti yang terdapat dalam undang-undang yang masih berlaku. ANTARA