BATAM –
**Borneonews - Batam**, Sebanyak tujuh anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang telah dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak terhormat (PTDH). Hal tersebut merupakan hasil sidang yang diputuskan oleh majelis hakim dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad, mengonfirmasi keputusan ini dalam sebuah pernyataan di Batam. "Benar, hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH," ungkapnya. Proses sidang etik yang melibatkan sepuluh anggota Satnarkoba ini berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga awal September 2024. Dalam sidang tersebut, tiga perwira yang terdiri dari mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan dua anggotanya, Iptu SE serta Ipda FA, telah menjalani sidang etik lebih awal. Melalui pernyataan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamotor, diketahui bahwa ketiga perwira tersebut juga dijatuhi sanksi PTDH pada tanggal 5 September. Sidang etik untuk tujuh anggota lainnya dari Satnarkoba Polresta Barelang sedang berlangsung dan putusan finalnya baru saja diumumkan. Pandra menegaskan bahwa semua pelanggar kode etik ini diadili sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang serius. Dari informasi yang diperoleh, sepuluh anggota yang dikenakan sanksi pelanggaran kode etik ini dituduh melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pelanggaran yang dimaksud mencakup penggunaan, penyimpanan, pengedaran, maupun produksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang. Terkait apakah ketujuh anggota yang dijatuhi sanksi PTDH akan mengajukan banding, Pandra menyatakan bahwa proses tersebut masih berjalan. "Saat ini masih menunggu keputusan dari para terperiksa apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan memori banding," tambahnya. Ketujuh bintara yang terlibat dan dikenakan sanksi tegas ini adalah Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol MR. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan kode etik dan integritas dalam institusi Polri. ANTARA