PALEMBANG –
**Borneonews - Musi Banyuasin**, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan verifikasi terhadap layanan bantuan hukum gratis di Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan serta kelengkapan fasilitas yang ada di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) setempat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa pada bulan September 2024 ini, Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum kembali melaksanakan verifikasi faktual. Proses ini meliputi pemeriksaan detail mengenai pemberi bantuan hukum (PBH) dan akan mencakup penilaian terhadap sarana serta prasarana yang tersedia. Verifikasi ini merupakan kelanjutan dari proses akreditasi yang sebelumnya dilakukan, dimulai dari pendaftaran hingga verifikasi berkas. Selanjutnya, verifikasi lapangan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang terinput dalam aplikasi sistem informasi data bantuan hukum (*Sidbankum*) dengan data yang ada di kantor LBH masing-masing. Selama pengecekan, Tim Pengawas Daerah juga menilai kelengkapan fasilitas kantor mitra pemberi bantuan hukum, keberadaan pengurus, dan standar pelayanan yang diberikan kepada klien. Ika menambahkan bahwa berdasarkan pengamatan mereka, kelengkapan sarana dan prasarana LKBH Muba terbilang baik. Mencakup ruang tamu, ruang kerja, serta dukungan fasilitas lainnya seperti *laptop*, printer, dan akses internet, serta pencantuman informasi melalui spanduk mengenai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Ika berharap Ketua LKBH Muba, Zulfatah, bisa lebih mengoptimalkan kinerjanya karena hal tersebut akan berdampak pada serapan anggaran yang tertera dalam kontrak kerja yang ditetapkan pada awal tahun 2024. Ia menjelaskan pentingnya memanfaatkan sisa waktu beberapa bulan tersisa di tahun 2024 untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dari kalangan kurang mampu yang mengalami masalah hukum. Setelah verifikasi di LKBH Muba, Ika bersama anggota Tim Panwasda Kemenkumham Sumsel, termasuk Kepala Bidang Hukum Misnan dan Kepala Subbidang Luhbankum serta JDIH Vonny Destika Sari, juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu. Selama kunjungan di Lapas Sekayu, salah seorang narapidana dengan inisial JA mengungkapkan bahwa dia mendapatkan pendampingan hukum dari LKBH Muba selama proses sidangnya. Dia merasa sangat berterima kasih bisa didampingi oleh pengacara dari LKBH Muba, dan berharap agar layanan bantuan hukum gratis ini dapat berlanjut sehingga lebih banyak masyarakat dari keluarga miskin seperti dirinya dapat meraih keadilan. ANTARA