**Borneonews - Mataram**, Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar kepada dua terdakwa yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Dalam persidangan, Budi Muklish yang mewakili jaksa mengungkapkan, "Kami menuntut agar setiap terdakwa dihukum untuk membayar denda Rp5 miliar, atau sebagai alternatif menjalani kurungan penjara selama enam bulan." Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim pada hari Kamis.
Selain denda, pihak kejaksaan juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada William John Matheson, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL). Sementara itu, Samsul Hadi, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), dituntut menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak berkontribusi dalam upaya pemerintah untuk melestarikan alam di Gili Trawangan. Mereka diketahui telah memperoleh keuntungan dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Berkenaan dengan terdakwa William John Matheson, jaksa menuduhnya melanggar Pasal 68 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tentang Sumber Daya Air. Tindakan Matheson yang bertindak sebagai Direktur PT BAL juga dianggap menyebabkan kerusakan terhadap sumber air serta mencemari kualitas air di Gili Trawangan.
Sementara itu, terdakwa Samsul Hadi juga dituntut dengan pelanggaran yang sama, termasuk Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menyimpulkan bahwa Hadi telah berperan membantu John Matheson dalam melakukan tindakan pidana tersebut.
Lebih lanjut, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penahanan di rumah tahanan. Semua perangkat dan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dan PT GNE juga diusulkan agar dirampas oleh negara. Sebagian dari perangkat tersebut, seperti rumah daya, diusulkan untuk dilelang guna mendanai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.
Jaksa juga meminta agar dua lokasi penggalian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah sidang, Lalu Moh. Sandi Iramaya, yang memimpin majelis hakim, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pledoi pada Senin, 23 September mendatang.
ANTARA
Terdakwa Eksploitasi SDA Gili Trawangan Dituntut Denda Rp5 Miliar
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







