BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pencurian disertai kekerasan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda. Insiden tersebut berlangsung di kamar indekos korban di kawasan Selapajang Jaya, Neglasari, yang berada di Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial MFR berusia 24 tahun, ternyata merupakan mantan suami sirih dari korban yang bernama LF. Penangkapan pelaku ini berhasil dilakukan berkat upaya kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan yang mendalam hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Peristiwa malang ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 7 September, sekitar pukul 06.00 WIB. MFR masuk ke dalam kamar indekos korban dan menemukan LF dalam keadaan mengenakan pakaian yang dinilai tidak pantas. Situasi tersebut memicu percekcokan antara keduanya. Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan lebih lanjut, "Saat percekcokan tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Ia berusaha untuk menindih tubuh korban, namun korban melakukan perlawanan yang sengit, sehingga terjadilah penganiayaan." Meskipun LF berjuang untuk melawan, pelaku berusaha mengambil handphone miliknya yang terjatuh di atas kasur. Setelah menyadari barang miliknya sedang dicuri, korban kembali melawan. Dalam tengah kekacauan itu, pelaku memukul wajah korban dan mencoba melarikan diri dengan membawa dua handphone, merek *iPhone* dan *Vivo*, serta sebuah laptop yang merupakan milik korban. Akibat tindakan kriminal tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7,7 juta. Berdasarkan tindakan yang dilakukan, pelaku MFR disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. ANTARA