PADANG –
**Borneonews - Pasaman Barat**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, yang terletak di Sumatera Barat, telah memulai proses perekrutan untuk 896 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menyatakan bahwa proses rekrutmen telah dibuka mulai hari ini dan akan berlangsung hingga 28 September mendatang. Setiap TPS yang terdapat di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa) akan memiliki satu pengawas yang ditempatkan untuk memastikan kelancaran jalannya pemungutan suara. Wanhar menjelaskan bahwa peran pengawas TPS sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan. Mereka ditugaskan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan suara dilaksanakan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Pasaman Barat. Hari ini, tepatnya pada 12 September, pihak Bawaslu membuka jadwal rekrutmen di tingkat panitia pengawas kecamatan. Proses rekrutmen ini mencakup beberapa tahap, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, hingga seleksi administrasi dan tes wawancara. Peserta yang berhasil melewati seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung antara 12 hingga 22 Oktober 2024. Bagi mereka yang dinyatakan lulus dalam tes wawancara, pelantikan akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024. Bawaslu juga mengumumkan bahwa bagi TPS yang masih membutuhkan pengawas, akan diadakan perpanjangan pendaftaran pada periode 1 hingga 10 Oktober 2024. Proses rekrutmen ini dibuka secara terbuka untuk seluruh warga yang memenuhi syarat di Pasaman Barat. Calon pengawas TPS tidak hanya harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada, tetapi juga diharuskan untuk bersedia bekerja secara penuh waktu. Wanhar menegaskan bahwa keberadaan pengawas TPS sangat krusial untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut antara lain adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, serta memiliki komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, calon juga harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, serta tidak berafiliasi dengan partai politik. Semua syarat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengawas yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. ANTARA