BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melaporkan bahwa selama periode pendaftaran untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, sebanyak 2.243 surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) telah diterbitkan. Proses penerbitan ini berlangsung antara 20 Agustus hingga 10 September 2024. Kepala Seksi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa ada peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan SKCK selama masa pendaftaran CPNS dibandingkan dengan hari-hari biasa. "Dari tanggal 20 Agustus sampai 10 September, kami mencatat adanya lonjakan permohonan, terutama pada akhir Agustus dengan angka mencapai 200 pemohon dalam satu hari," tuturnya. Melihat perbandingan dengan bulan biasa, rata-rata penerbitan SKCK berada di kisaran 600 hingga 700 pengajuan dalam sebulan. Peningkatan yang terjadi selama periode tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai pegawai negeri. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK baru, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi. Dokumen tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopinya, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, serta formulir sidik jari dari unit *Inafis*. Selain itu, juga diperlukan pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan pengisian formulir yang disediakan oleh pihak kepolisian. Untuk pembuatan SKCK yang sudah habis masa berlaku, pemohon juga harus membawa KTP asli dan fotokopi KTP, beserta SKCK asli atau fotokopi SKCK yang telah kedaluwarsa, serta pas foto yang sama. Adapun biaya untuk pengisian formulir pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu adalah sebesar Rp30.000. Mengenai jadwal pelayanan, pembuatan SKCK dibuka dari hari Senin hingga Kamis pada pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, pelayanan dibuka lebih lama hingga pukul 14.30 WIB. ANTARA