**Borneonews - Jakarta**, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) telah mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya untuk jenis Pertalite. Dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menyatakan pentingnya untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Esther mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kajian mengenai pengetatan subsidi BBM tahun lalu. Dari penelitian itu, terdapat potensi penghematan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp34,24 triliun jika pembatasan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan pribadi. Jika pembatasan hanya diterapkan pada mobil, diperkirakan akan menghasilkan penghematan sebesar Rp32,14 triliun. Penetapan batasan pembelian maksimal 60 liter dapat menghemat Rp17,71 triliun, sementara pemerintah dapat menghemat Rp14,81 triliun jika pembatasan diterapkan pada mobil berkapasitas 1.400 CC.
Walaupun kebijakan ini menjanjikan efisiensi anggaran, Esther menyoroti potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, kini daya beli masyarakat sudah berada dalam tekanan, terutama akibat penurunan jumlah kelas menengah dan terbatasnya penciptaan lapangan kerja. Inflasi yang meningkat seiring dengan lambatnya kenaikan upah juga menjadi salah satu faktor penyebab berkurangnya kemampuan beli masyarakat.
Dia memperingatkan bahwa jika pembatasan BBM bersubsidi tetap dilanjutkan, hal ini berisiko menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional. "Meskipun pembatasan Pertalite ini dapat menghemat anggaran fiskal dari APBN, tetapi kita harus ingat bahwa ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, yang berpotensi membuat perekonomian kita semakin terkontraksi," jelas Esther.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yakin bahwa pembatasan pembelian Pertalite tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Dalam pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa individu yang terkena pembatasan adalah mereka yang mampu membeli kendaraan, sementara ojek daring dan transportasi umum lainnya tidak akan terpengaruh.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga meyakinkan publik bahwa tidak ada kenaikan harga BBM. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi dapat disalurkan kepada pihak yang berhak. Ia menambahkan, "Saya ingin menegaskan kembali, tidak ada kenaikan harga. Hanya saja, mereka yang tidak berhak mendapatkan subsidi seharusnya tidak mendapatkan subsidi tersebut."
ANTARA
Evaluasi Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Pertalite Dirasakan Penting
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Ginting Harus Mengakui Keunggulan Richie Duta di Indonesia Masters
Pemerintah Siapkan 1.000 Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi Spesialis
Komentar (0)
Memuat komentar…







