JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengungkapkan adanya risiko terjadinya kontraksi dalam perekonomian jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga mencapai 12 persen. Dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Indef, Esther menegaskan bahwa kebijakan untuk menaikkan tarif PPN berpotensi menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi. “Jika terdapat kebijakan untuk meningkatkan tarif PPN, dampaknya adalah kontraksi dalam perekonomian,” ujar Esther, yang dikutip dalam tayangan diskusi di Jakarta pada hari Kamis. Sebelumnya, Indef telah melakukan penelitian terkait dampak dari kenaikan PPN. Dalam kajian tersebut, skenario yang diuji adalah tarif PPN sebesar 12,5 persen. Hasil dari penelitian itu menunjukkan bahwa berbagai indikator ekonomi mengalami penurunan yang signifikan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan terkontraksi hingga 0,11 persen. Selain itu, konsumsi masyarakat diperkirakan tumbuh negatif sebesar 3,32 persen, sementara upah riil dapat terkontraksi hingga 5,86 persen. Indeks harga konsumen (IHK) juga diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 0,84 persen, dengan dampak pada ekspor yang dapat menyusut 0,14 persen dan impor yang meningkat hingga 7,02 persen. Esther menekankan bahwa angka-angka tersebut dihasilkan dari perhitungan dengan skenario tarif PPN 12,5 persen. Namun, mengingat bahwa tarif yang direncanakan pemerintah hanya sedikit berbeda, yakni 12 persen, Esther memperkirakan bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap berbagai indikator ekonomi juga akan memiliki pola yang serupa. “Estimasi angka-angka tersebut akan mirip. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa kenaikan tarif PPN ini berpotensi untuk menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Ini bukan hanya berdampak pada konsumsi, tetapi juga akan mempengaruhi ekspor, impor, serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Esther menjelaskan lebih lanjut. Rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, diatur bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10 persen akan diubah menjadi 11 persen, yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan direncanakan untuk dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai kebijakan tersebut. Kepastian terkait kronologi dan implementasi kebijakan PPN 12 persen ini akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan sebagai presiden. Selain rencana kenaikan tarif PPN, UU HPP juga memberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif PPN di antara 5 persen hingga maksimum 15 persen. Di sisi lain, pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN untuk berbagai kelompok seperti kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang juga meliputi insentif bagi kelompok masyarakat menengah hingga atas. ANTARA