JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar pemerintah Indonesia mengadopsi program yang diterapkan di Amerika Serikat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Usulan ini muncul mengingat situasi saat ini yang dianggap sudah berada dalam kondisi darurat terkait kekerasan terhadap anak-anak. Ahmad Sahroni menyampaikan kekhawatirannya mengenai tingginya angka penganiayaan terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar belasan ribu kasus telah tercatat selama tahun 2023, menunjukkan tren yang meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ini, Sahroni menekankan pentingnya pemerintah, bersama dengan penegak hukum, untuk mempertimbangkan upaya intervensi yang lebih holistik. Menurutnya, langkah yang diambil tidak hanya seharusnya berupa hukuman pidana bagi pelaku, tetapi juga mencakup tindakan preventif yang lebih efektif. Ia menyarankan salah satu langkah intervensi yang perlu segera diimplementasikan adalah memutus akses pelaku kekerasan dari komunikasi dan pertemuan dengan korban. "Hal ini sudah diterapkan di Amerika Serikat melalui layanan *Child Protective Services (CPS)*," tuturnya. Sahroni menjelaskan bahwa melalui layanan tersebut, anak-anak yang mengalami kekerasan dapat diselamatkan dari lingkungan keluarganya yang berbahaya dengan cara mengalihkan pengasuhan mereka kepada pihak yang lebih aman. Setelah pengalihan tersebut, anak-anak dapat ditempatkan di bawah perawatan wali atau lembaga yang dapat menciptakan rasa aman bagi mereka. "Pelaku kekerasan juga diharuskan untuk dilarang bertemu dengan anaknya. Dengan begitu, tidak hanya hukuman yang diberikan, tetapi kita juga dapat memisahkan anak-anak dari sumber trauma yang mereka alami," imbuhnya. Ia berpendapat bahwa program tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, karena akses mereka terhadap anak yang menjadi korban telah terputus. Di bawah perlindungan CPS, anak-anak di Amerika Serikat mendapatkan layanan pemulihan seperti *trauma healing* dan reintegrasi. "Saya percaya bahwa negara harus mengatur hal ini dengan sangat detail, karena anak-anak adalah masa depan bangsa kita. Tidak seharusnya kita membiarkan generasi mendatang terjerat dalam ketakutan, trauma, dan kondisi mental yang terganggu," ujar Sahroni. Saat ini, Sahroni juga mengamati beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang siswi SD berusia 10 tahun mengalami tindakan penganiayaan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Video tersebut diunggah di akun Instagram resmi Sahroni, di mana ia meminta respons dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Diketahui bahwa bocah tersebut menjadi korban penganiayaan oleh pamannya sendiri, FR (44), yang diduga melakukan kekerasan lantaran anak tersebut kerap mencuri uang milik neneknya. Penegakan hukum pun telah mengambil langkah dengan mengamankan pelaku, yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan tersebut. ANTARA