JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dapat segera menerapkan *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) sebagai sanksi bagi pelanggar yang menggunakan jalur TransJakarta secara ilegal. Harapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam sebuah acara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta pada hari Kamis. Syafrin menjelaskan bahwa terkadang masyarakat merasa terkejut dengan banyaknya tagihan pajak kendaraan dan denda saat memperpanjang pajak. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk penerapan tilang elektronik, guna memastikan bahwa jalur TransJakarta tetap bersih dan tidak dilalui oleh kendaraan selain bus TransJakarta. Sebelumnya, pengawasan terhadap jalur TransJakarta dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, sekarang tanggung jawab untuk menjaga jalur tersebut diserahkan kepada pengelola TransJakarta yang bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Syafrin menjanjikan adanya koordinasi yang lebih baik ke depan agar upaya sterilisasi jalur busway dapat dimaksimalkan. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah perbaikan rambu-rambu lalu lintas serta penegakan larangan masuk bagi kendaraan selain TransJakarta. Pelanggaran terhadap jalur TransJakarta bukanlah hal yang baru. Pada bulan Juni yang lalu, sekitar 40 kendaraan dilaporkan melintas di koridor 5 jalur TransJakarta. Para pengemudi yang melanggar tersebut langsung mendapatkan sanksi tilang dari petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polisi Militer (POM) TNI. Selain itu, pada bulan April, petugas gabungan dari TNI dan Polri juga melakukan razia di Jalur TransJakarta di Jalan Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam razia tersebut, salah satu pengemudi mobil yang terjaring tilang mengaku nekat melintasi jalur tersebut karena sedang terburu-buru menuju tempat kerja. Sterilisasi jalur TransJakarta ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para pelanggan TransJakarta. Dengan penerapan hukum yang lebih ketat, diharapkan jalur khusus ini dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memberikan kenyamanan bagi para pengguna bus TransJakarta. ANTARA