BOGOR –
**Borneonews - Bekasi**, Kepolisian Resor Metro Bekasi telah berhasil menangkap dua pelajar yang diduga terlibat dalam sebuah tawuran yang menyebabkan kematian seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MF, di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang juga berstatus pelajar, yakni MRA dan MA yang sama-sama berusia 15 tahun, terlibat dalam insiden tawuran yang tragis tersebut. Tawuran ini turut mengakibatkan MF mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dari para pelaku. Peristiwa tawuran ini muncul dari janjian antara dua kelompok pelajar yang berasal dari dua sekolah berbeda, yaitu SMP Negeri 1 Cabangbungin dan SMP Negeri 2 Cabangbungin. Kesepakatan untuk bertarung itu terjalin melalui komunikasi di media sosial. Pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, MRA menerima pesan langsung via *direct message* di Instagram dari akun @16stayhigh yang merupakan milik pelajar dari SMPN 1 Cabangbungin, yang ditujukan kepada akun @twocabangbungin milik pelajar dari SMPN 2 Cabangbungin. Mendapat kabar tersebut, MRA dan MA kemudian meneruskan informasi itu kepada teman-teman mereka dalam grup aplikasi *WhatsApp*, yang menyebutkan tentang tantangan untuk melakukan tawuran. Mengetahui tantangan itu, sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya bersama dengan teman-teman mereka menuju lokasi yang telah disepakati. Tawuran kemudian terjadi di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, antara kedua kelompok pelajar tersebut. Dalam proses tawuran, MRA mengayunkan celurit yang mengenai dada MF, sementara MA juga melukai leher MF dengan sabetan celurit lainnya, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan pendarahan. Meskipun teman-teman MF berusaha membawanya ke Klinik Safira yang terletak dekat lokasi kejadian, pada saat sampai di klinik, MF dinyatakan sudah tidak bernyawa. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat untuk menangkap MRA dan MA. Dua hari setelah insiden tersebut, tim gabungan dari Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MRA yang ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara. Sedangkan MA ditangkap di sebuah pondok pesantren yang ada di wilayah Tangerang, Banten. Dari penangkapan ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit, dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku serta korban, dan pakaian MF yang berlumuran darah. Kapolres menegaskan bahwa karena perbuatan mereka, MRA dan MA dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c dari Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, tercantum juga pasal 170 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, serta denda teringgi sebesar Rp3 miliar. AKBP Saufi mengingatkan kepada semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan pemerintah setempat, untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka. Ia menyampaikan pentingnya mencegah terjadinya tawuran dengan segara mengambil tindakan jika menemukan adanya indikasi tawuran. Kegiatan patroli oleh jajaran polsek juga akan dilaksanakan secara intensif, tidak hanya pada malam hari, tetapi sepanjang hari demi menciptakan situasi yang lebih aman. ANTARA