**Borneonews - Banda Aceh**, Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang bersiap untuk mengikuti Pilkada 2024 baru-baru ini menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan poin-poin dalam *Memorandum of Understanding* (MoU) Helsinki. Acara penandatanganan tersebut berlangsung dalam sidang istimewa yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada hari Kamis.
Upacara penandatanganan ini dihadiri hanya oleh pasangan Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, dan Fadhullah atau dikenal juga sebagai Dek Fad. Sementara itu, pasangan bakal calon lainnya, Bustami, tidak diizinkan untuk ikut serta karena saat ini ia belum memiliki calon wakil yang dapat mewakilinya dalam proses tersebut.
Anggota DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya pasangan Mualem-Dek Fad yang diperkenankan untuk menandatangani pernyataan kesediaan tersebut. Untuk Pilkada Aceh 2024, tercatat hanya ada dua pasangan calon, yaitu Mualem-Dek Fad dan Bustami-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang lebih dikenal dengan sebutan Tu Sop.
Akan tetapi, saat ini Bustami menghadapi kesulitan setelah Tu Sop meninggal beberapa waktu lalu akibat sakit, dan hingga saat ini Bustami belum menemukan pengganti untuk posisi wakil yang ditinggalkan oleh Tu Sop.
Lebih lanjut, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dibacakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli, penandatanganan pernyataan ini diatur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta jabatannya di tingkat daerah lainnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, disebutkan bahwa pasangan bakal calon diwajibkan untuk menyatakan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki serta UU Pemerintahan Aceh, yang harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan DPR Aceh. Karena ketentuan tersebut memerlukan adanya pasangan calon, dan Bustami saat ini tidak memiliki pengganti untuk almarhum Tu Sop, maka ia tidak diizinkan untuk menandatangani pernyataan kesediaan.
Abdurrahman Ahmad menegaskan kembali sesuai dengan isi surat dari KIP Aceh, hal itu memberikan kejelasan bahwa penandatanganan dapat dilakukan hanya oleh pasangan calon yang lengkap. Dia menambahkan, "Oleh karena itu, tidak ada gunanya kita berdebat tentang hal ini, karena pernyataan ini hanya diperbolehkan bagi pasangan Mualem-Dek Fad. Untuk Bustami, ia dapat mengatur ulang penandatanganan setelah mendapatkan calon wakil."
Menanggapi situasi ini, Bustami hanya memberikan tanggapan singkat dan menyatakan siap untuk mengikuti semua tahapan serta ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan. "Kita hanya akan mengikuti tahapan, aturan, dan mekanisme yang ada. Tidak perlu diperdebatkan, mari kita nikmati saja proses ini," ujar Bustami.
ANTARA
Bakal Calon Gubernur Aceh Tanda Tangani MoU Helsinki di DPR
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







