BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) baru-baru ini melaksanakan pemusnahan terhadap 28,5 juta batang rokok ilegal serta 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp37,8 miliar. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib, mengungkapkan bahwa upaya pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara. Ilman juga menjelaskan bahwa diperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal tersebut mencapai Rp25,7 miliar. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah tahap akhir dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama tahun terakhir. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta instansi lain yang berperan di wilayah Lampung,” ungkapnya. Pemusnahan yang dilakukan merupakan langkah konkret untuk menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal, khususnya di wilayah Lampung. “Melalui kegiatan ini, kami berharap angka peredaran BKC ilegal dapat diminimalisir, sehingga dampak negatif terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat dapat ditekan,” tambah Ilman. ANTARA