**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti bahwa perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumahan berisiko tinggi untuk mengalami eksploitasi dan tindakan kekerasan.
Anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, mengungkapkan bahwa perempuan dalam kategori ini menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Mereka tidak hanya terjebak dalam posisi sebagai pekerja informal tetapi juga terjun dalam dunia kerja yang tidak mengakui keberadaan mereka sebagai individu yang berkontribusi secara ekonomi.
"Satu tantangan utama yang dihadapi oleh perempuan pekerja rumahan adalah pengakuan atas identitas kerja mereka. Umumnya, masyarakat memandang pekerjaan ini bukanlah pekerjaan yang sah," jelas Tiasri. Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang sering kali tidak dianggap sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga mereka.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa pekerja informal tidak mendapatkan pengakuan hukum yang memadai sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sayangnya, di Indonesia, data yang jelas mengenai jumlah pekerja di sektor informal, baik berdasarkan jenis pekerjaan maupun jenis kelamin, masih sangat terbatas.
"Para pekerja rumahan biasanya terlibat dalam sistem *putting out system*, di mana rumah mereka berfungsi ganda sebagai tempat produksi dan lokasi eksploitasi kerja yang tersembunyi," tuturnya.
Tiasri mengungkapkan hasil survei yang melibatkan 5.381 pekerja rumahan di 29 kabupaten menunjukkan bahwa 92 persen dari mereka berada dalam kondisi kerja yang tidak layak. "Situasi ini menambah lapis-lapis persoalan, membuat keberadaan pekerja rumahan semakin tidak terlihat, tidak diakui, dan sama sekali tidak terlindungi oleh hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, skema pengupahan yang diterapkan kepada pekerja rumahan sering kali berdasarkan satuan hasil, dengan gaji yang diperoleh sangat rendah. Tiasri juga mencatat bahwa pekerja rumahan tidak mendapatkan hak-hak tambahan seperti tunjangan hari raya (THR), yang seharusnya diperoleh oleh pekerja formal, serta tidak memiliki jaminan perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
ANTARA
Perempuan Pekerja Rumahan Rentan terhadap Eksploitasi dan Kekerasan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







