**Borneonews - Rangkasbitung**, Pemerintah Kabupaten Lebak di Provinsi Banten tengah mengoptimalkan keberadaan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) yang ada di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Abdul Rohim, mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap penurunan kasus kekerasan anak yang terjadi tahun ini. Menurutnya, peran LPATBM di tingkat desa dan kelurahan telah berjalan dengan baik, karena banyak masyarakat yang memberanikan diri untuk melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak kepolisian.
Hasil evaluasi menunjukkan, hingga bulan September 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi penurunan signifikan, yakni menjadi 90 kasus dibandingkan dengan 130 kasus pada tahun 2023. Abdul Rohim menegaskan penurunan tersebut tidak terlepas dari fungsi dan peran aktif LPATBM.
Menanggapi lebih dalam mengenai kasus kekerasan tersebut, Abdul mencatat bahwa pelaku kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun seksual, sering kali adalah orang-orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah sambung, paman, guru, tetangga, hingga saudara sepupu. Ia memastikan semua kasus yang terlaporkan akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai pentingnya keberadaan LPATBM yang tidak hanya berfungsi dalam memberikan perlindungan, tetapi juga dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, serta petugas kepolisian dan aktivis perempuan diharapkan dapat lebih memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual, terutama yang dialami oleh anak-anak dan perempuan.
LPATBM diharapkan dapat menawarkan pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak serta perempuan, sehingga mereka dapat terhindar dari tindak kekerasan. Dalam hal ini, program konseling juga disediakan bagi korban kekerasan seksual, yang bertujuan untuk penyembuhan trauma. Keterlibatan psikolog dalam proses ini sangat penting, di mana mereka akan mendampingi korban dalam menghadapi proses hukum terhadap pelaku.
Abdul Rohim menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dengan aman, nyaman, dan bahagia.
Di sisi lain, aktivis perempuan di Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih, menyatakan bahwa laporan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan sudah banyak disampaikan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum yang tepat. Ia juga menyoroti bahwa berbagai faktor, seperti lingkungan, pendidikan, ekonomi, media sosial, dan dinamika dalam keluarga, menjadi pemicu terjadinya kekerasan tersebut.
Mintarsih menekankan bahwa pendampingan terhadap korban kekerasan seksual adalah langkah penting untuk memastikan proses hukum yang jelas dan memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan terjadi penurunan jumlah kasus kekerasan di masa mendatang serta terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan perempuan.
ANTARA
Pemerintah Lebak Optimalkan LPATBM untuk Cegah Kekerasan Anak
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







