**Borneonews - Jakarta**, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto, yang terpilih sebagai Presiden, masih dalam tahap simulasi terkait jumlah nomenklatur kementerian yang akan mengisi kabinetnya di masa mendatang.
Menurut Dasco, saat ini pihaknya belum bisa mempublikasikan informasi mengenai penambahan maupun pemisahan kementerian. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa proses penghitungan dan simulasi masih berlangsung. "Jumlah kementerian masih dalam proses simulasi, kami belum dapat memberikan informasi yang pasti," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait isu yang beredar, yang mengklaim bahwa pemerintah Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 44, Dasco menyatakan bahwa kabar tersebut masih hanya sekadar spekulasi. Ia menegaskan, "Ada yang menyebutkan akan ada 44 kementerian, sebagian lainnya 42 atau 40. Kami masih melakukan simulasi untuk menentukan yang paling tepat."
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya diperkirakan baru akan menyelesaikan komposisi nomenklatur kementerian tujuh hingga lima hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang. "Mungkin kami akan langsung memfinalisasi nomenklatur dan orang-orang yang akan ditunjuk pada h-7 atau h-5 sebelum pelantikan," tambah Dasco.
Lebih jauh, Dasco menyebutkan bahwa penambahan kementerian diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian guna memenuhi janji-janji kampanye yang diusung dalam delapan misi *Asta Cita*. Ia juga menekankan bahwa susunan kabinet di masa mendatang mungkin akan lebih banyak melibatkan profesional dibandingkan dengan wakil dari partai politik.
"Dalam pemenuhan janji kampanye, kami tentu akan mempertimbangkan tempat dan orang yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa kami berencana untuk melibatkan lebih banyak profesional ketimbang perwakilan dari partai politik," jelasnya.
Di sisi lain, pada Senin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui untuk membawa RUU Kementerian Negara ke rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut terdapat beberapa perubahan, termasuk pasal tentang pembentukan kementerian secara terpisah dan kemampuan presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu poin krusial dalam perubahan RUU tersebut mencakup Pasal 15, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian tanpa dibatasi hanya 34, sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
ANTARA
Prabowo Simulasi Nomenklatur Kementerian Menuju Pelantikan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







