**Borneonews - Palu**, Kepolisian Resor (Polres) Palu, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah mengumumkan sebuah layanan inovatif yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini dikenal dengan istilah *SIM keliling* yang khusus disediakan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Polres Palu, Iptu Yosua M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa lokasi yang telah ditetapkan sebagai titik pelayanan terletak di depan SPBU Kartini, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu. Jam layanan untuk *SIM keliling* ini berlangsung dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 09.00 hingga 14.00 WITA, sementara pada hari Sabtu, pelayanan akan beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu mengunjungi lokasi layanan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Proses ini dirancang agar lebih mudah dan praktis bagi pengguna jasa layanan, sehingga mereka dapat menyelesaikan urusan perpanjangan SIM dengan cepat.
Namun, untuk pembuatan SIM yang baru, masyarakat diharuskan untuk langsung mengunjungi satuan penyelenggara administrasi (satpas) di masing-masing polres, sesuai dengan alamat domisili mereka. Menurut Yosua, pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan di lokasi layanan *SIM keliling*.
Dalam proses perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan untuk membawa sejumlah dokumen penting, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan psikologi dan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. Yosua menekankan bahwa bukan sembarang keterangan psikologi atau kesehatan yang diterima.
Lebih jauh, Yosua juga mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Jika SIM sudah habis masa aktifnya atau kadaluwarsa, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Mengenai biaya yang dikenakan, Yosua menyebutkan bahwa tarif perpanjangan SIM di layanan *keliling* sama dengan yang berlaku di polres. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Polres Palu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, dengan pendekatan yang ramah dan profesional. Mereka juga akan berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
ANTARA
Layanan SIM Keliling Polres Palu, Mudahkan Perpanjangan SIM
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







