MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Lombok Barat, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Camat Kuripan, yang diidentifikasi dengan inisial ZI. Penahanan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, menjelaskan bahwa penahanan ZI dilakukan di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik orang lain. Abisatya menyampaikan, "Benar, kami telah menahan yang bersangkutan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil." Ia menambahkan bahwa ZI diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggadaikan mobil yang dipinjamnya dari teman tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan penjelasan dari Abisatya, modus operandi yang diduga dilakukan oleh ZI adalah dengan meminjam kendaraan dari korban pada bulan April 2024. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, ZI tidak mengembalikan mobil tersebut, melainkan telah menggadaikan kendaraan itu. Korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian, yang selanjutnya memulai penyelidikan. Terkait dengan uang hasil gadai mobil, ZI mengakui bahwa ia telah menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sayangnya, uang tersebut kini telah dihabiskan. Menanggapi penetapan ZI sebagai tersangka, Abisatya menegaskan bahwa mereka telah menginformasikan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengenai situasi ini. Ia menyatakan, "Kami telah menyampaikan hal ini bersama dengan surat penahanannya." Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA