JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di bawah kepemimpinan Menteri Sandiaga Salahuddin Uno memperkuat komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Langkah ini ditujukan untuk mewujudkan *clean and good governance* dalam lingkungan internal kementerian tersebut. Menurut Menparekraf, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebab, adanya narasi yang positif dapat memengaruhi niat kunjungan serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. "Oleh karena itu, kita ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi publik ini menjadi esensi dari upaya kita," ungkapnya di Jakarta pada hari Kamis. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik mencakup berbagai aspek penting, termasuk proses pengadaan barang dan jasa. Informasi tersebut sangat dibutuhkan tidak hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh pelaku usaha dan organisasi non-pemerintahan atau *non-governmental organization* (NGO). Mereka semua berhak mengetahui bagaimana cara kementerian dan lembaga mengimplementasikan *good governance* dalam pengadaan barang dan jasa. Menparekraf menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, meskipun Kemenparekraf memiliki anggaran yang relatif kecil. Setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat Indonesia dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Antara tahun 2021 hingga 2023, Kemenparekraf berhasil meraih predikat Badan Publik yang Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Prestasi ini menunjukkan dedikasi kementerian dalam menjamin hak masyarakat atas informasi. Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menambahkan bahwa Forum Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting untuk mengoptimalkan layanan informasi kepada masyarakat, terutama terkait penyelenggaraan barang dan jasa. "Semangat dan dukungan terhadap keterbukaan informasi harus senantiasa dipelihara dan diimplementasikan agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi," ujarnya. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, menjelaskan bahwa forum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebelumnya, banyak badan publik yang mendapatkan stigma sebagai entitas yang bersifat eksklusif dan tertutup. Namun, saat ini, hal tersebut mulai berubah seiring dengan upaya memberikan layanan informasi yang lebih baik dan terbuka kepada masyarakat. ANTARA