**Borneonews - Kediri**, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengambil inisiatif untuk memfasilitasi masyarakat yang berminat mendapatkan sertifikasi dalam bidang pertanian. Sertifikasi ini mencakup berbagai jenis dokumen seperti Sertifikat Prima 3, izin edar *PSAT-PDUK*, serta proses pemantauan dan evaluasi (monev) untuk memastikan keamanan pangan bagi para pelaku usaha pertanian.
Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah, dalam suatu kesempatan menyampaikan bahwa sertifikasi tidak sekadar berfungsi sebagai label, melainkan juga sebagai jaminan yang melindungi hak konsumen. Produk yang telah bersertifikat dipastikan telah memenuhi syarat ketat terkait kualitas, keamanan, dan kehalalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen saat membeli produk lokal.
Zanariah mengungkapkan, "Rekan-rekan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri siap membantu proses sertifikasi. Saya mendengar dari para pelaku usaha pertanian bahwa semuanya berjalan lancar dan tanpa keluhan. Legalisasi usaha ini sangat penting untuk meningkatkan nilai produk mereka."
Pemerintah Kota Kediri juga mengapresiasi upaya masyarakat yang memanfaatkan lahan untuk memproduksi pangan, sehingga dapat menambah pendapatan keluarga. Pj Wali Kota menekankan bahwa halaman rumah dapat dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk budidaya atau bercocok tanam. Meskipun terletak di area perkotaan, hal ini tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertanian. Lahan yang terbatas pun dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pangan secara mandiri.
"Kita harus mendorong generasi muda bahwa bertani tidak harus dilakukan di lahan yang luas atau menunggu hingga tua. Semua bisa dimulai dengan memanfaatkan lahan yang ada di Kota Kediri," ujar Zanariah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri, Moh. Ridwan, menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha pertanian yang menggunakan lahan di sekitar rumah dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia. Selain itu, pemkot berperan dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Prima 3, yang menjadi bukti bahwa produk yang dijual telah sesuai dengan standar kesehatan, dengan penggunaan pestisida dan pupuk kimia seminimal mungkin.
Ridwan menyatakan bahwa mereka juga memfasilitasi izin edar untuk produk-produk lokal dari Kota Kediri. Dengan adanya izin edar, produk-produk tersebut akan lebih diterima oleh masyarakat luas, termasuk di pusat perbelanjaan atau bahkan di *marketplace*.
Hingga saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri telah memfasilitasi penerbitan sembilan Sertifikat Prima 3 dan 61 izin edar. "Kami melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa sertifikasi dan izin edar dilaksanakan sesuai ketentuan oleh pelaku usaha. Selain itu, akan ada pembinaan dan pengawasan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Timur, yang akan melakukan kontrol setahun sekali," kata Ridwan.
Pemkot Kediri telah menyerahkan Sertifikat Prima 3 kepada beberapa pelaku usaha, seperti Bambang Suseno dari Omah Melon Kediri, Yohan Pramuda Ariefanto dari Kontak Tani Nelayan Andalan Kota Kediri yang memproduksi beras sehat, serta Maesaroh dan Widodo dari Komunitas Hidroponik Kediri dengan produk sayur hidroponik.
Di sisi lain, izin edar juga telah diberikan kepada Mudriah untuk produk aneka bumbu dapur 'Sahabat Dapur', Dian Harya untuk produk degan ijo 'Willes Fresh', dan Sandy Bangun Sanjaya yang menghasilkan sayur hidroponik.
Sebagai bagian dari upaya untuk memasarkan produk petani, Pemkot Kediri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara petani hidroponik lokal dan lima pusat perbelanjaan modern, yaitu Golden, Borobudur, Samudra, Superindo, dan Hypermart, sehingga produk dari petani Kediri memiliki peluang untuk dipasarkan lebih luas.
ANTARA
Pemkot Kediri Fasilitasi Sertifikasi Pertanian untuk Petani Lokal
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







