PALU –
**Borneonews - Palu**, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mempertanyakan kesungguhan Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam dugaan pertambangan ilegal. Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama tiga bulan sejak penetapan tersangka oleh Polda Sulteng. Dalam beberapa rincian yang diberikan Taufik, ia menyebutkan bahwa dalam satu minggu terakhir, heboh pemberitaan mengenai pengalihan berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun, belakangan pihak Kejaksaan malah mengembalikan berkas kepada penyidik di Polda Sulteng untuk dilengkapi. Taufik, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Palu, menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut merujuk pada Pasal 138 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur bahwa jika penyidikan dianggap belum lengkap, maka penuntut umum berhak mengembalikannya kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu empat hari. Penyidik, setelah menerima kembali berkas tersebut, diharuskan menyerahkan kembali kepada penuntut umum setelah dilengkapi. Ia menekankan bahwa pengembalian berkas ini patut dipertanyakan, mengingat proses penyidikan seharusnya sudah tuntas mengingat sudah tiga bulan berlalu sejak penetapan tersangka. "Proses penindakan terhadap individu yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal seharusnya telah memasuki tahap peradilan," tegasnya. Dalam konteks dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang ditangani, Jatam mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka. Taufik menyerukan kepada pihak kepolisian untuk lebih berani melakukan penyelidikan mendalam mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang mendanai atau berkontribusi pada aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA asal China sebagai tersangka. Keduanya bernama LJ (62) dan ZX (62). Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawa, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut masuk Indonesia dengan menggunakan *visa* kunjungan, tetapi tercatat melakukan kegiatan pertambangan dengan metode perendaman di area konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM). Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga unit alat berat *excavator*, 20 unit tong plastik, empat mesin *alkon*, dan berbagai peralatan lainnya yang menunjukkan aktivitas pertambangan yang terlarang. Di lain pihak, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. "Jika ada pelanggaran, kita akan menindak tegas," ujarnya saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengenai perkembangan kasus penangkapan dua WNA di Kota Palu. ANTARA