**Borneonews - Sragen**, Polisi Resort di Sragen telah melakukan penangkapan terhadap seorang guru ngaji berinisial S (55 tahun) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya yang berusia 16 tahun dan memiliki inisial V. Penangkapan tersebut terjadi setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi terkait perbuatan tersangka pada hari Sabtu, 7 September.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, Ajun Komisaris Isnovim Chodariyanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada bulan Juli lalu. Pada saat insiden pencabulan, tersangka S dan korban sedang berada di tempat yang sama, dan tindakan tersebut terlihat oleh anak-anak tetangga. Anak-anak itu kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang dewasa.
Setelah mendapatkan informasi, korban V menanyakan kepada S mengenai apa yang terjadi. Dalam percakapan tersebut, S mengakui perbuatannya di depan warga sekitar yang menyaksikan. Sebagai respons, keluarga korban merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh S, lalu mereka mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
V sebelumnya adalah seorang murid yang belajar mengaji dari S. Namun, setelah memasuki tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), V berhenti belajar mengaji dengannya. Meskipun demikian, hubungan komunikasi antara mereka tidak terhenti, dan V kini sudah duduk di kelas XI di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sragen. Seringkali melalui pesan di ponsel, S memberikan dukungan kepada V agar tetap semangat dalam belajar.
Kasus ini semakin terungkap ketika kakak ipar V menanyakan tentang hubungan mereka, yang kemudian mengarah pada penemuan bahwa keduanya telah berkomunikasi secara intensif melalui *WhatsApp*. Tersangka S mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Aktivitas tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di dalam rumah dan gudang.
Isnovim menambahkan bahwa awal mula perbuatan cabul ini diduga dimulai dengan iming-iming uang dari S kepada V. Bahkan, S berjanji untuk bertanggung jawab jika V hamil akibat perbuatan mereka. Atas tindakan nekatnya tersebut, S kini dikenai pasal 821 ayat 1 dan Pasal 821 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Belum lama ini, beredar video yang menunjukkan S yang tengah menggunakan celana dalam dan diarak oleh warga. Menanggapi hal ini, Kepala Kepolisian Sektor Sumberlawang, Ajun Komisaris Sudarmaji, menyatakan bahwa pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Namun, saat petugas tiba, S tidak ditemukan diarak oleh warga, melainkan sudah kembali ke rumah korban.
ANTARA
Guru Ngaji Ditangkap, Diduga Cabuli Santri di Sragen
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







