SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Status keanggotaan anggota legislatif di Kalimantan Timur yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan tetap sah meskipun mereka mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Fahmi Idris. Dia menegaskan bahwa meskipun para bakal calon tersebut telah mengajukan dokumen pengunduran diri, status mereka sebagai anggota dewan tidak akan berubah. Menurut Fahmi, situasi ini tidak akan menimbulkan masalah, sebab para calon dalam pelaksanaan Pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan resmi untuk menduduki posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2024. Fahmi menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan yang mengatur mengenai kondisi ini melalui *Peraturan Komisi Pemilihan Umum* (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1. Di dalam aturan tersebut, calon yang masih berstatus anggota *DPRD* diwajibkan untuk menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang bersifat permanen, serta keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Dia mencatat bahwa keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan saat tahap penetapan pasangan calon dalam pendaftaran untuk Pilkada 2024. Dengan demikian, pasangan calon hanya memberikan kepada KPU tanda terima yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, sekaligus surat keterangan yang menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut sedang dalam proses oleh pihak tersebut. KPU Kalimantan Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengunduran diri yang dilakukan oleh para calon legislatif yang akan mengikuti Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses tersebut hingga selesai. ANTARA