JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) mengungkapkan penolakan terhadap skema sewa jaringan listrik yang dikenal sebagai Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (*PBJT*) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Mereka berpendapat bahwa skema tersebut tidak memberikan keuntungan bagi ekonomi kerakyatan. Abrar Ali selaku Ketua DPP SP PT PLN (Persero) dalam penjelasannya di Jakarta, menjabarkan beberapa alasan di balik penolakan tersebut. Pertama, ia menegaskan bahwa skema PBJT bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengatur bahwa sektor-sektor strategis yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat harus dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, pengelolaannya harus dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika skema tersebut diterapkan, maka penguasaan negara akan berkurang lantaran sebagian dari pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Lebih lanjut, Abrar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36/2012, yang menegaskan bahwa pengelolaan kebutuhan hidup masyarakat, termasuk kelistrikan, harus dipegang oleh BUMN atau PLN, bukan oleh badan usaha swasta. Dia juga merujuk kepada putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang menyebutkan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik melalui sistem *unbundling* dalam UU No. 20/2002, akan menggerus makna penguasaan negara yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, skema *unbundling* ini juga dianggap inkonstitusional dan perlu ditolak. Selain itu, ia merujuk pada putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa upaya ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan cara kompetitif dan *unbundling* melanggar Pasal 33 UUD 1945. Dalam hal ini, listrik sebagai *public utility* tidak dapat diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, sebab keputusan mengenai pasokan dan permintaan harus dilakukan dengan pertimbangan yang lebih baik demi kepentingan masyarakat. Menurut Abrar, tinjauan dari segi ekonomi dan sosio-politik juga menunjukkan bahwa skema ini dapat merugikan masyarakat. Dia merujuk pada putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa dalam mekanisme pasar bebas, yang mendapatkan keuntungan justru adalah pemilik modal, sedangkan masyarakat akan mengalami kerugian sosial yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memberikan perlindungan kepada mayoritas rakyat yang kehidupannya masih banyak yang memprihatinkan secara ekonomi. Abrar juga mengingatkan bahwa implementasi skema *PBJT* tidak seharusnya dipaksakan, karena ini dapat berakibat merugikan pemerintah serta masyarakat. Berbagai kajian mengenai kerugian yang mungkin dialami oleh pemerintah dan masyarakat akibat penerapan *PBJT* sudah banyak dilakukan. Ia menekankan bahwa dalam proses pembuatan undang-undang, terdapat tahapan penting yang harus dilalui, seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan RUU EBET harus mengikuti semua langkah tersebut dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas, serta partisipasi publik, agar sesuai dengan hukum dan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu, Abrar mengusulkan agar pengesahan RUU EBET ditunda sampai ada jaminan bahwa undang-undang tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan agar kepentingan sesaat atau kelompok tertentu tidak menghalangi proses yang seharusnya transparan dan untuk kepentingan publik. Sebelumnya, Eniya Listiani Dewi selaku Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa skema sewa jaringan listrik dalam RUU EBET bukanlah bentuk liberalisasi industri listrik. Dia menekankan bahwa tujuan utama dari skema ini adalah untuk mengoptimalkan distribusi listrik dengan harga yang lebih terjangkau serta meningkatkan proporsi energi terbarukan. Eniya menambahkan bahwa ada batasan khusus mengenai penjualan sumber daya yang ada kepada konsumen oleh PLN, dan ini tidak diperbolehkan, sehingga pasar bebas dalam konteks ini belum sepenuhnya diterapkan. ANTARA