BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Diklit Pengembangan SDM dan Humas RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Theodorus Sapta Atmadja menyebut pernah mendatangi Lamuel (1,11 tahun) korban dugaan malpraktik, ketika masih di kediaman kakeknya, Badun Isat, Jalan Tjilik Riwut Km 13, Palangka Raya dan di Desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, untuk kembali berobat.

Theo mengaku tidak ada tanggapan dari pihak keluarga Lamuel. Kedatangan dua kali itu juga dibenarkan Sukah L Nyahun, kuasa hukum Lamuel. Sukah mempersilakan jika niat baik untuk mengobati Lamuel itu dilakukan.

Hanya saja, pihak RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya juga tidak boleh asal nyelonong datang ke kediaman Lamuel. Alasannya, kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum.

“Ini sudah masuk ranah hukum. Tidak ada pemberitahuan. Terus datang lagi ke Bereng Jun juga tidak ada konfirmasi. Jangan nyelonong. Kalau nyelonong ya jelas pihak korban kaget. Paling tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ucap Sukah, Rabu (27/7/2016).

Menurut Sukah, seharusnya, pihak RS bisa lebih dulu mengirimkan surat. Kemudian baru direncanakan untuk duduk bareng satu meja guna mempercepat penanganan terhadap Lamuel. “Jadi jangan datang nyelonong. Orang kan takut. Kan sudah trauma,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut dia, kalaupun pihak RS juga berniat ingin mengobati Lamuel, Sukah menegaskan pengobatannya juga harus jelas.

“Kalau mereka ingin mengobati, kita persilahkan. Itu yang kita cari demi keselamatan anak. Tapi pengobatannya juga harus jelas,” tegas dia.

Namun demikian, Sukah juga kembali menegaskan proses hukum tidak bisa dihentikan. Menanggapi pernyataan pihak RSUD bahwa penanganan sudah sesuai prosedur, Sukah menyebut itu hak mereka dalam memberikan pendapat.

“Menurut dia sesuai proses. Kalau sesuai proses, kenapa sampai lumpuh? Kalau betul-betul serius ditangani, kenapa bisa lumpuh,” tanya dia. (BUDI YULIANTO/m)