JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah berhasil menghimpun total setoran pajak sebesar Rp27,85 triliun yang berasal dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Agustus 2024. Jumlah ini menunjukkan potensi besar dari sektor yang semakin berkembang dalam perekonomian Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (*Value Added Tax* - PPN) yang diterapkan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (*E-commerce*), pajak untuk transaksi kripto, pajak terhadap layanan keuangan teknologi (*fintech*), serta pajak terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (*SIPP*). Dari sektor PPN terkait *E-commerce*, total setoran pajak yang terkumpul mencapai Rp22,3 triliun yang berasal dari 166 pelaku usaha. Setoran ini terdistribusi berdasarkan tahun, di mana pada tahun 2020 terkumpul Rp731,4 miliar, diikuti dengan Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan terakhir Rp5,39 triliun hingga tahun 2024. Pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha *E-commerce* hingga bulan Agustus 2024 untuk memungut PPN. Di antara mereka adalah dua entitas baru, yakni THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE LTD. Satu entitas lainnya, Freepik Company, S.L., mengalami pembetulan data pemungut PPN. Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan setara bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha *E-commerce* yang menjual produk atau memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia dari luar negeri. Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah tercatat mencapai Rp875,44 miliar hingga Agustus 2024. Rincian penerimaan ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, serta Rp408,16 miliar di tahun 2024. Penerimaan ini terbagi menjadi Rp411,12 miliar yang terhitung dari PPh 22 untuk penjualan kripto di *exchanger* dan Rp464,32 miliar untuk PPN domestik atas pembelian kripto. Sektor fintech juga berkontribusi signifikan dalam penerimaan pajak, yang mencapai Rp2,43 triliun hingga bulan Agustus 2024. Jumlah ini terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp872,23 miliar pada tahun 2024. Penerimaan dari sektor ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri yang mencapai Rp765,27 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak luar negeri yang sebesar Rp354,2 miliar. Selain itu, PPN domestik atas setoran masa tercatat sebesar Rp1,31 triliun. Dari pajak *SIPP*, penerimaan hingga Agustus 2024 mencapai Rp2,25 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun di tahun 2023, dan Rp726,41 miliar pada tahun 2024. Rincian dari penerimaan pajak *SIPP* ini terdiri dari PPh yang mencapai Rp152,74 miliar dan PPN yang sebesar Rp2,09 triliun. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak untuk transaksi perdagangan aset kripto, pajak untuk bunga pinjaman di sektor fintech, dan pajak atas transaksi melalui SIPP. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan meningkatkan kontribusi pajak dari sektor yang semakin berkembang ini. ANTARA