**Borneonews - Yordania dan Arab Saudi mengecam keras serangan Israel terhadap sebuah sekolah di Gaza**. Pada hari Kamis, kedua negara tersebut menyampaikan kecaman terhadap serangan udara yang dilakukan oleh Israel, yang menargetkan sebuah sekolah yang dikelola oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jalur Gaza pada hari Rabu.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Yordania mengungkapkan bahwa serangan yang terjadi di Sekolah al-Jaouni tersebut telah mengakibatkan kematian 18 orang yang merupakan warga sipil yang tengah mengungsi di kamp Nuseira. Kementerian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Yordania menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap hukum internasional dan kemanusiaan telah berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari komunitas internasional untuk menghentikan agresi yang terus berlanjut terhadap Gaza. Hal ini termasuk pembunuhan dan kehancuran yang menyebabkan bencana kemanusiaan yang parah.
Kecaman juga ditujukan kepada serangan yang menargetkan staf badan PBB untuk pengungsi Palestina (*UNRWA*), yang dinilai sangat tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan moral. Israel dianggap tidak menghormati aturan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa yang mengatur tentang perlindungan warga sipil selama masa konflik bersenjata.
Yordania menekankan pentingnya perlindungan bagi warga sipil serta fasilitas yang menyediakan layanan dasar bagi masyarakat Palestina. Kementerian Luar Negeri Arab Saudi juga menyatakan perlunya segera dilakukan gencatan senjata di Gaza, guna melindungi warga sipil yang tidak memiliki daya dan mengakhiri kondisi kemanusiaan yang kritis yang disebabkan oleh pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Saudi menegaskan kembali penolakannya terhadap penargetan terhadap fasilitas dan pekerja kemanusiaan. Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengaktifkan mekanisme akuntabilitas dan menghentikan pelanggaran Israel dalam konteks hukum internasional.
Dalam konteks ini, Israel secara sistematis menyerang fasilitas sipil, termasuk sekolah-sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah selama operasi militernya yang berulang di Jalur Gaza. Menurut hukum perang, penyerangan terhadap fasilitas sipil seperti itu dianggap sebagai kejahatan perang.
Bulan lalu, serangan Israel di Sekolah Al-Tabaeen di Kota Gaza menewaskan setidaknya 100 orang dan melukai banyak lainnya, sementara lebih dari 6.000 orang mengungsi di lokasi tersebut. Meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata, Israel tetap melanjutkan serangannya di Gaza sejak serangan oleh Hamas yang terjadi pada bulan Oktober lalu.
Data dari otoritas kesehatan setempat menunjukkan lebih dari 41.100 orang, mayoritasnya wanita dan anak-anak, telah meninggal dan lebih dari 95.100 orang terluka akibat serangan tersebut. Keadaan ini turut memicu pengungsian hampir seluruh penduduk wilayah Gaza dalam konteks blokade yang sedang berlangsung, yang menyebabkan krisis serius dalam akses terhadap pangan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel kini menghadapi tuduhan genosida atas tindakan yang dilakukannya di Gaza di hadapan Mahkamah Internasional.
ANTARA
Yordania dan Arab Saudi kecam serangan Israel di Gaza, serukan perlindungan warga sipil
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







