JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah merampungkan jumlah kementerian yang akan dibentuk di dalam kabinetnya sebelum memulai masa kepemimpinan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad. Ahmad menyatakan, "Penambahan, pemisahan, dan perubahan lainnya pada kementerian dalam kabinet mendatang belum bisa diumumkan saat ini karena kami sedang dalam tahap finalisasi." Ia juga menjabat sebagai wakil ketua pengurus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipimpin oleh Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks parlemen pada hari Kamis ketika ditanya mengenai wacana mengenai kemungkinan penambahan jumlah menteri dari 34 menjadi 44. Menurut Ahmad, komposisi dan nomenklatur final kementerian di bawah kepemimpinan yang akan datang dijadwalkan akan diumumkan kepada publik seminggu sebelum pelantikan Prabowo yang direncanakan pada tanggal 20 Oktober mendatang. Ia menambahkan bahwa penambahan jumlah menteri kabinet akan berfungsi untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah yang akan datang dan menolong dalam pencapaian manifesto kampanye Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, yang tertuang dalam dokumen “Asta Cita” (delapan cita-cita). Ahmad menegaskan bahwa kabinet yang akan dibentuk di masa depan akan diisi oleh lebih banyak profesional dibandingkan dengan tokoh-tokoh dari partai koalisi Prabowo. Dalam perkembangan terkait, Badan Legislasi DPR pada hari Senin telah menyetujui pengajuan Rancangan Undang-Undang Amendemen Kementerian Negara untuk dibahas dan diratifikasi dalam rapat pleno. Beberapa perubahan pada undang-undang tersebut telah diusulkan, termasuk penambahan Pasal 6A yang berkaitan dengan pendirian kementerian baru untuk tujuan tertentu serta Pasal 9A yang akan memberikan wewenang kepada presiden untuk merivisi organisasi struktural sebuah kementerian. Selain itu, rancangan undang-undang ini juga bertujuan untuk merevisi Pasal 15 agar presiden dapat menentukan jumlah kementerian yang diperlukan, yang akan mengesampingkan aturan saat ini yang membatasi jumlah kementerian maksimal 34. ANTARA