BORNEONEWS, Barito Selatan - Dinas Prindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Barito Selatan (Barsel), mengimbau para pedagang di daerah itu agar tidak menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa.
“Hal itu demi keselamatan, kesehatan konsumen,” kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Barito Selatan Agus Taruna, melalui Kabid Perdagangan Yust Ellgoland kepada Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2016).
Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi berbagai produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
“Sasaran pemantauan dan pengawasan yang akan dilaksanakan tersebut meliputi distributor, agen, toko, kios dan warung pedagang makanan dan minuman di wilayah Barsel ini,” ucapnya.
Tujuan dari pemantauan dan pengawasan ini lanjut dia, agar masyarakat tidak dirugikan dan juga menghindari terjadinya keracunan akibat terkonsumsi makanan yang sudah kedaluarsa.
“Kita berharap dengan adanya pemantauan ini nantinya tidak ada masyarakat yang was-was terhadap makanan dan minuman,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dalam pemantauan menemukan ada produk yang sudah kadaluarsa masih dijual, maka pihaknya akan menyita produk makanan dan minuman tersebut.
“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999 pasal 62 poin 1 dan 2, pelaku usaha yang menjual produk kedaluarsa itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/m) .








