BANJARMASIN –
**Borneonews - Tabalong**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pengingat kepada para aparatur sipil negara (ASN) mengenai potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, mengajak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk giat membaca dan memahami undang-undang yang mengatur berbagai sanksi pidana yang mungkin diterapkan jika terjadi pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada. Fadhil menekankan agar ASN tidak terlibat dalam mendukung satu pasangan calon tertentu. Ia menyerukan agar semua ASN mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, baik pada tahap persiapan maupun dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia menyatakan, "ASN seharusnya tidak terlibat pihak manapun dan harus taat pada peraturan yang ada." Senyampang dengan itu, Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga sikap netral. Ia juga mengingatkan pentingnya hati-hati dalam menggunakan media sosial terkait dengan Pilkada yang akan datang. Hamida juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur, transparan, dan aman. Meningkatkan partisipasi pemilih juga menjadi fokus utama dalam upaya ini. "Jaga netralitas dan mari berpartisipasi secara aktif di Pilkada 2024," ungkapnya. Terlebih lagi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, M Zainudin, menjelaskan bahwa mereka akan memetakan potensi kerawanan pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan kampanye oleh para pasangan calon kepala daerah. "Kami juga akan menentukan waktu dan tempat yang dilarang untuk digunakan dalam kegiatan kampanye," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada agar tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA