**Borneonews - Semarang**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) di Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengonfirmasi bahwa negara berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ibu menyusui yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, hak asasi manusia mencakup kebutuhan mendasar ibu dan anak, terutama saat menyusui.
Dhahana menyatakan bahwa saat menyusui, bayi perlu berada dekat dengan ibunya, terlebih jika bayi tersebut masih dalam tahap pertumbuhan. "Kebutuhan akan *ASI* sangat penting, sehingga hak untuk menerimanya juga merupakan hak asasi yang krusial," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-A Semarang. Kunjungan tersebut berlangsung pada hari Kamis.
Selama kunjungan, Dhahana memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Semarang yang telah berupaya memenuhi hak-hak ibu menyusui. Saat ini, terdapat tiga ibu menyusui yang sedang menjalani masa tahanan di lapas tersebut. Menurutnya, interaksi yang baik antara ibu dan anak adalah hal yang positif, terutama bagi perkembangan bayi yang masih sangat bergantung pada ibunya.
Dhahana juga mendengarkan penjelasan dari petugas lapas mengenai dukungan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki bayi. Mereka diberi kesempatan untuk mengasuh anak mereka hingga usia tiga tahun di dalam lapas. Pihak Lapas bahkan menyediakan makanan tambahan yang diperlukan untuk bayi-bayi tersebut.
"Negara memberikan perhatian dalam hal perawatan, terutama dari segi asupan nutrisi bagi bayi. Dukungan ini sudah dianggarkan dan disiapkan dengan baik," jelas Dhahana.
Selain fokus pada asupan makanan, kesehatan ibu dan bayi juga menjadi perhatian utama di Lapas Perempuan Kelas II-A Semarang. Di sana, tersedia layanan kesehatan yang tidak hanya menjamin kesehatan warga binaan, tetapi juga menyediakan vaksinasi dan layanan kesehatan untuk bayi.
Lebih lanjut, pihak Lapas menyelenggarakan pelatihan keterampilan bagi 242 warga binaan. Keterampilan yang ditawarkan mencakup pembuatan roti, keterampilan menjahit, dan lain-lain. Semua peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat, yang diharapkan dapat bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
ANTARA
Negara Pastikan Hak Ibu Menyusui Terpenuhi di Lapas Semarang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Komentar (0)
Memuat komentar…







