**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu saat ini masih menunggu petunjuk teknis mengenai penggunaan dana insentif bagi 30 desa yang dialokasikan untuk tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp144 juta per desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, Wagimin, menyebutkan bahwa pihaknya menunggu arahan lebih lanjut terkait pemanfaatan dana tersebut. Meskipun penyaluran dana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 dan 146, namun pengaturannya masih bersifat umum dan belum rinci.
Pada tahun 2024, Kabupaten Mukomuko mendapatkan tambahan insentif dana desa dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp4,3 miliar. Dengan pembagian ini, masing-masing desa akan menerima insentif sebesar Rp144.516.000.
Wagimin menjelaskan bahwa dalam surat keputusan Kementerian Keuangan hanya terdapat informasi mengenai nama-nama desa dan jumlah alokasi, tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya, yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna mendapatkan kepastian mengenai petunjuk teknis tersebut. Namun, hingga saat ini, KPPN juga belum memberikan informasi yang jelas.
Petunjuk teknis yang dinantikan akan menjelaskan apakah dana insentif ini bisa digunakan untuk pembangunan sarana dasar, penanganan isu stunting, atau bisa digunakan untuk kegiatan lainnya di desa. Hal ini sangat penting agar pemanfaatan dana dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
Lebih jauh, Wagimin menyoroti status alokasi dana untuk ketahanan pangan. Saat ini belum ada kepastian apakah alokasi tersebut akan ditingkatkan bersamaan dengan peningkatan pagu dana desa. Ia menjelaskan bahwa untuk ketahanan pangan terdapat batasan minimal penggunaan dana sebesar 20 persen, sedangkan bantuan langsung tunai tidak memiliki masalah terkait alokasi tersebut.
Di tahun 2023, penggunaan tambahan insentif dana desa difokuskan pada pengembangan sarana dasar air bersih dan sanitasi. Jika terdapat sisa anggaran, desa-desa tersebut diberikan kebebasan untuk menentukan prioritas penggunaannya.
Saat ini, 30 desa yang berhak menerima tambahan insentif dana desa masih menunggu petunjuk teknis lanjut. Setelah adanya kepastian mengenai petunjuk tersebut, desa-desa akan mengadakan musyawarah untuk melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka.
ANTARA
Mukomuko Tunggu Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Insentif Desa
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







