JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pendiri Rumah Demokrasi, Ramdansyah, menyatakan bahwa jika kotak kosong menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah, maka proses pembangunan akan terhambat selama lima tahun. Hal ini terjadi karena tidak terdapat kepala daerah definitif, meskipun masih ada jaminan terhadap kedaulatan rakyat. Situasi ini diibaratkan seperti sebuah dilema yang tidak menguntungkan. Ketika hasil pemilihan kepala daerah menunjukkan kemenangan kotak kosong, hasil tersebut dapat disamakan dengan ungkapan *"dimakan ibu mati, tidak dimakan ayah mati."* Menurut Ramdansyah, seorang penjabat kepala daerah tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan strategis. Tugasnya cenderung terbatas pada pemenuhan rutinitas administratif dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi kondisi ini tanpa melanggar norma yang berlaku. Ia mengusulkan beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan meskipun tidak wajib untuk dilaksanakan oleh DPR RI yang sedang menjalani masa jabatannya saat ini. Pilihan pertama adalah pengeluaran Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden, yang akan merevisi ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah jika kotak kosong keluar sebagai pemenang. Pilihan kedua, DPR RI yang akan dilantik di masa depan dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, dengan menambahkan pengecualian bagi pemenang pilkada yang mayoritas suaranya diperoleh dari kotak kosong dalam Pemilu 2024. Ketiga, Ramdansyah menekankan bahwa dalam revisi UU Pilkada, Pemerintah dan DPR RI perlu menciptakan aturan yang dapat mengakomodasi gerakan pemilih. Pemilih harus diberikan opsi untuk memilih paslon di luar yang terdaftar pada surat suara atau untuk menyatakan suara tidak sah. Dia menegaskan bahwa hak untuk menentukan pilihan ini adalah bagian dari konstitusi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 43 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, Ramdansyah mengingatkan pentingnya keserentakan pemilu dan pilkada sebagai upaya untuk mencapai efisiensi yang tidak dapat diubah sembarangan. Untuk menjaga partisipasi pemilih tetap tinggi, partai politik harus mendengarkan aspirasi publik dan masukan dari level bawah dalam proses pencalonan kepala daerah yang diinginkan oleh masyarakat. Dialog internal dalam partai untuk mencari calon pemimpin daerah perlu diperkuat. Selain itu, survei dari dalam partai atau lembaga independen yang mengidentifikasi nama-nama populer dengan elektabilitas yang baik di daerah juga harus diperhatikan oleh pimpinan partai politik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan partai politik tidak hanya dilihat sebagai entitas yang dimiliki oleh ketua umum atau elit papan atas, melainkan juga sebagai lembaga yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi rakyat secara efektif. ANTARA