**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang sah yang menjadi dasar bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk tidak dilantik. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu alasan paling umum adalah jika caleg terpilih memutuskan untuk mencalonkan diri pada posisi eksekutif, seperti kepala daerah. Dalam situasi seperti ini, individu tersebut diharuskan untuk mundur dari jabatan legislatif yang seharusnya mereka jalani. KPU telah menetapkan bahwa seseorang tidak dapat memegang dua jabatan sekaligus, baik eksekutif maupun legislatif.
Alasan kedua yang dapat menghapus kelayakan pelantikan adalah pengunduran diri atas inisiatif pribadi. Caleg terpilih memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, yang meliputi masalah kesehatan atau pertimbangan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan partai politik yang bersangkutan.
Alasan ketiga berkaitan dengan putusan pengadilan. Jika seorang caleg terlibat dalam masalah hukum dan terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau *inkrah*, dia dilarang untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat, jika caleg terpilih meninggal dunia sebelum proses pelantikan dilakukan, partai politik memiliki hak untuk mengajukan pengganti dari daftar caleg yang ada di partai yang sama.
Annisa menekankan bahwa partai politik tidak dapat sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya atas dasar keputusan internal mereka. Setiap calon legislatif yang terpilih merupakan representasi dari suara rakyat yang tercermin dalam pemilu. Oleh karena itu, hak-hak rakyat tidak boleh diabaikan oleh partai.
Proses penggantian caleg terpilih hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, calon legislatif yang terpilih tetap memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya meskipun ada permintaan pengunduran dari partai. Namun, partai tentu memiliki kewenangan untuk menerapkan disiplin terhadap anggotanya. Jika terdapat pelanggaran disiplin yang berat, partai dapat mengambil langkah-langkah sanksi sesuai dengan aturan.
Namun, untuk meminta atau mengganti caleg terpilih, harus ada alasan sah yang sesuai dengan perundang-undangan, seperti contoh-contoh yang telah disebutkan sebelumnya, ujarnya.
Dalam praktiknya, seringkali terdapat tindakan pragmatis terkait dengan proses pergantian anggota legislatif, di mana sering terjadi negosiasi antara caleg terpilih dan elit partai. Kesepakatan ini dapat berimplikasi buruk terhadap proses pemilihan anggota dewan, yang seharusnya lebih substansial.
Sebelumnya, pada Rabu, anggota KPU RI Idham Holik juga mengkonfirmasi penerimaan surat permohonan dari beberapa partai politik untuk mengganti caleg terpilih. "Kami memang menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik terkait hal ini," jelas Idham saat dihubungi dari Jakarta.
KPU berencana untuk melakukan kajian atas surat-surat tersebut. Jika permohonan tersebut memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, KPU akan melanjutkan proses klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat maupun terhadap caleg terpilih yang akan digantikan atau diberhentikan.
Idham mengingatkan bahwa sesuai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, jika ada anggota partai yang diberhentikan melakukan gugatan di pengadilan, KPU diharuskan untuk menunggu akibat dari putusan tersebut sebelum melanjutkan proses pelantikan.
ANTARA
Alasan Sah Caleg Terpilih Tidak Dilantik Menurut Perludem
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







