JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim advokasi yang mewakili warga Kampung Tanah Merah berhasil memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini berkaitan dengan insiden kebakaran yang terjadi di Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada bulan Oktober 2023. Faizal Hafied, yang menjabat sebagai ketua tim advokasi, merilis pernyataan di Jakarta, menyatakan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh para warga yang menjadi korban kebakaran tersebut. Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan para penggugat. Oleh karena itu, perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat, dengan total kerugian yang mencapai Rp1.119.267.384. Selain itu, kerugian imateril yang harus dibayar juga ditetapkan sebesar Rp22 miliar. "Syukur kepada Allah yang Maha Kuasa, berkat kerja keras dan keyakinan yang kuat, serta kolaborasi yang baik dari tim advokasi Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, keputusan ini mendapat respon positif dari Majelis Hakim," ungkap Faizal. Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 9 Oktober 2023, dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Menurut Faizal, pencapaian ini merupakan trofi nyata keadilan untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi warga Kampung Tanah Merah, yang menjadi korban kebakaran dan ledakan di Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Dia menambahkan bahwa perjuangan warga Kampung Tanah Merah untuk mendapatkan hak-hak mereka yang dirugikan merupakan bagian integral dari semangat perjuangan hak asasi manusia, keadilan, dan rasa kebangsaan. Menurutnya, kualitas seorang advokat tidak diukur dari siapa kliennya, melainkan dari kemampuan untuk konsisten berdiri di samping masyarakat yang lemah dan membutuhkan keadilan. "Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga wajib memberikan ganti rugi kepada warga Tanah Merah," tegasnya. Dari keputusan Pengadilan ini, terdapat dua poin penting yang dapat disimpulkan. Pertama, kemenangan ini merupakan simbol harapan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi warga Kampung Tanah Merah yang mampu berhadapan dengan perusahaan besar seperti PT Pertamina Patra Niaga. "Majelis Hakim jelas berpihak kepada keadilan, dan kemenangan ini menunjukkan bahwa nurani keadilan masih hidup dalam masyarakat kita," ujar Faizal. Kedua, keberhasilan tim advokasi warga Kampung Tanah Merah menunjukkan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang mengalami pergeseran, dari advokat senior menuju generasi advokat yang lebih energik dan muda, seperti yang terlihat dalam kasus ini. Setelah putusan dimuat, Faizal juga mengingatkan agar PT Pertamina Patra Niaga menjalankan putusan tersebut dan segera mengeksekusi apa yang diharuskan dalam perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dia mengimbau pihak Pertamina untuk tidak mengajukan upaya hukum lain, mengingat bahwa warga korban telah lama menanggung penderitaan akibat peristiwa ini. ANTARA