BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap Anton Nofrizal, yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pajak. Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan berkas dari Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung diterima oleh pihak kejaksaan. Peristiwa penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tahun 2021, saat Anton menjabat sebagai Direktur di dua perusahaan, yaitu PT Putra Pekal dan PT Asahi, yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Pada hari pelaksanaan tahap II kasus ini, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa ini merupakan langkah penting dalam penanganan masalah perpajakan terkait Anton Nofrizal. Anton diduga melakukan pengumpulan uang pajak dari konsumen yang berkolaborasi dengan perusahaan yang dipimpinnya. Total uang yang seharusnya disetorkan sebagai pajak mencapai Rp186 juta, namun tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang semestinya. Sebaliknya, dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari, termasuk tagihan bank. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat, mengungkapkan bahwa Anton telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan September 2023. Setelah penetapan tersebut, Anton tidak hadir pada pemanggilan tahap kedua oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang berlangsung pada Juni 2024. Penyelidikan menunjukkan bahwa ia melarikan diri ke Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi. Menyusul pelarian Anton, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengkoordinasikan upaya pencarian dengan Bareskrim Polri, Polda Jambi, dan Polres Bungo untuk menemukan keberadaannya. Awwam juga menyampaikan bahwa selama masa pelariannya di Provinsi Jambi, Anton bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang arang. Saat ini, Anton telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu akan mendakwa tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf C dan I dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan. ANTARA